Jakarta – ASTRA Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, hadir sebagai sahabat yang tak terpisahkan bagi pengguna jalan yang berlibur selama periode liburan Nataru 2025/2026.
“Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi, 60, 53 juta jiwa melakukan perjalanan periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Peningkatan mobilitas masyarakat juga diperkirakan terjadi di ruas tol ASTRA Infra. Sekitar 4, 8 juta kendaraan diprediksi melintasi ruas tol Tangerang–Merak, Cikopo–Palimanan, dan Jombang–Mojokerto pada arus liburan Nataru.
ASTRA Infra menyiapkan berbagai upaya mendukung keamanan dan kelancaran perjalanan, mulai dari pengecekan rutin kesiapan infrastruktur jalan hingga penyiagaan petugas tambahan yang dilengkapi armada patroli, derek, rescue, hingga ambulance. Group Chief Executive Officer ASTRA Infra, Firman Yosafat Siregar menyampaikan komitmen ASTRA Infra menyambut periode Natal dan Tahun Baru dengan meningkatkan kualitas serta kesiapan layanan menghadapi potensi peningkatan volume lalu lintas, di sejumlah ruas strategis", kata Firman di Jakarta, (18/12/2025).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Wilan Oktavian menyampaikan melalui beberapa inovasi dan kolaborasi yang telah dilakukan, berharap penyelenggaraan arus liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan baik, aman, dan nyaman.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat No. KP-DRJD 6064/2025, Dirjen Perhubungan Laut No. HK.201/11/19/DJPL/2025, Dirjen Bina Marga No. 104/KPTS/Db/2025, dan Kakorlantas Polri No. Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan di ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak dan ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB.
Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.









































