PASURUAN - Sebuah pengakuan berharga datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Apresiasi ini bukan tanpa alasan; Kabupaten Pasuruan dinilai berhasil mendukungan penuh pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di wilayahnya.
Piagam penghargaan tersebut, yang menjadi simbol komitmen kuat terhadap keadilan, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. Beliau hadir mewakili Bupati dalam acara penting peresmian Posbakum Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur. Acara yang penuh makna ini diselenggarakan di Graha Unesa, Kota Surabaya, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, dan turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam pidatonya, Gubernur Khofifah menekankan visi mulia di balik keberadaan Posbakum. Ia berharap, lembaga ini tidak hanya sekadar menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi lebih jauh lagi menjadi perwujudan nyata bahwa akses terhadap keadilan harus merata, tidak terbatas di kota-kota besar atau hanya untuk kalangan tertentu.
"Dengan adanya Posbakum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat, " ujar Gubernur Khofifah, menggambarkan harapan besar terhadap fungsi vital Posbakum.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah lebih dulu mengapresiasi capaian luar biasa Provinsi Jawa Timur. Dengan terbentuknya 8.494 Posbakum, Jawa Timur berhasil menorehkan prestasi sebagai salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah mencapai target 100 persen pembentukan Posbakum. Keberhasilan ini semakin diperkuat dengan adanya 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) terakreditasi dan peran paralegal desa yang semakin kokoh.
Lebih lanjut, Menteri Supratman menyoroti peran strategis Kepala Desa dan Lurah yang telah dibekali pelatihan sebagai Non Litigation Peacemaker. "Harapannya, mereka menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal, " tegasnya, menggambarkan potensi besar di tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, upaya pembentukan Posbakum menunjukkan progres yang menggembirakan. Hingga akhir Desember 2025, tercatat total 365 Posbakum telah berdiri di 365 desa dan kelurahan. Pembentukan ini didukung oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Lurah, yang diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai fondasi.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk membuka gerbang keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, menyediakan layanan hukum dasar, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat paling bawah. Upaya ini melibatkan sinergi dari tiga pilar desa, yaitu Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang bahu-membahu dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Penghargaan Posbakum yang diberikan oleh Kementerian Hukum ini memang secara khusus ditujukan bagi daerah atau individu yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Hal ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan kualitas dan kuantitas Posbakum semakin meningkat, memberikan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus berkomitmen dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis.
















































