BK DPRD Barru Lawan Surat Gubernur Sulsel: Jangan Campuri Urusan Internal Legislatif!

3 weeks ago 7

BARRU - Hubungan kelembagaan antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Barru dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanas.

BK DPRD Barru secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 170/17525/BIRO Pemotda tertanggal 20 November 2025.

Surat tersebut ditembuskan ke Kemendagri, Ombudsman RI., Pimpinan DPRD Sulsel, Biro pemerintahan Provinsi Sulsel, Biro Stantik dan Informatika dan Bupati Barru.

Sanggahan ini dipicu oleh tindakan Gubernur yang dinilai melampaui kewenangannya dengan mencoba melakukan koreksi terhadap Keputusan Badan Kehormatan DPRD Barru terkait pemberhentian salah satu anggota dewan.

Ketua BK DPRD Barru, Ir. AFK. Majid, ST., MH, menegaskan bahwa posisi DPRD dan Gubernur adalah mitra sejajar, bukan bawahan. 

Menurutnya, Gubernur tidak memiliki mandat hukum untuk mengevaluasi atau menilai ulang substansi putusan BK yang bersifat final.

"Gubernur tidak memiliki kewenangan mengoreksi apa yang telah diputus secara final oleh Badan Kehormatan. Kami bekerja berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan lex specialis dalam urusan daerah, " tegas AFK. Majid dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Pihak BK DPRD Barru juga menyoroti adanya kesalahan penafsiran hukum oleh pihak Provinsi yang menggunakan UU MD3 sebagai dasar koreksi. 

BK menilai UU MD3 lebih mengatur struktur pusat, sementara mekanisme pemberhentian anggota DPRD di daerah telah diatur secara spesifik dalam UU Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD Barru.

Dalam surat sanggahannya, BK DPRD Barru menyebut campur tangan Gubernur sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. BK menekankan empat poin utama terkait kedudukan hukum mereka:

  - Kemandirian Lembaga: BK adalah alat kelengkapan internal DPRD yang mandiri.

  - Mekanisme Internal: Pengawasan putusan BK dilakukan lewat Rapat Paripurna, bukan oleh Eksekutif.

  - Fungsi Administratif: Gubernur hanya bertugas menerbitkan SK Peresmian Pemberhentian secara administratif (deklaratif), bukan melakukan penilaian ulang.

  - Jalur Hukum: Jika ada pihak yang keberatan, jalurnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan meminta koreksi ke Gubernur.

BK DPRD Barru juga mengingatkan Gubernur bahwa gugatan pihak pelanggar sebelumnya telah ditolak oleh PTUN Makassar melalui Putusan Nomor 52/PLW/2025/PTUN.MKS.

"Berdasarkan prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan wajib dihormati semua pihak, termasuk Gubernur, " tambah Majid.

Sesuai Pasal 195 ayat (7) UU No. 23 Tahun 2014, Gubernur seharusnya meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya keputusan. 

BK DPRD Barru kini mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan segera mengeluarkan SK Peresmian Pemberhentian anggota dewan yang bersangkutan tanpa melakukan intervensi lebih jauh.

"Keputusan BK bersifat Konkrit, Individual, dan Final. Kami kembali mengirimkan keputusan ini agar Gubernur menjalankan kewajiban administratifnya sesuai aturan perundang-undangan, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |