Bukan 'Bebas Bayar' Ternyata Kasus Penipuan Online di Barru Selesai Lewat Jalur Damai Restoratif Justice

3 days ago 4

BARRU - Isu miring mengenai dugaan pelepasan tersangka kasus penipuan online berinisial ED setelah disebut bayar uang oleh sejumlah media online akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh Polres Barru. 

Polisi membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sah, atas persetujuan penuh dari korban.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, pada Rabu (10/12/2025) menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Tersangka ED, yang terjerat dugaan penipuan terhadap korban H, memang sempat ditahan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.

"Informasi yang menyebut tersangka dilepas karena membayar adalah tidak tepat. Perkara ini selesai karena adanya permintaan mediasi dari korban H sendiri, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, " tegas Iptu Sulpakar.

Keadilan restoratif yang ditempuh ini bukan tanpa syarat. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, tersangka ED diwajibkan mengganti seluruh kerugian korban H senilai Rp151 juta.

Sulpakar menjelaskan bahwa, pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. 

Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena semua syarat damai dan pemulihan hak korban telah terpenuhi.

Polres Barru menekankan bahwa langkah penghentian penyidikan ini sepenuhnya didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum yang berlaku, " tutup Kasi Humas, menggarisbawahi komitmen Polres Barru pada penegakan hukum yang humanis dan restoratif.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |