SIMALUNGUN - Pria durjana berinisial SW alias Wan (46) diringkus pihak Kepolisian, setelah rekaman video amatir saat dirinya mencabuli korban berusia 5 tahun, sebut saja Mawar tersebar di kalangan masyarakat.
Informasi penangkapan, petugas melakukan penangkapan SW alias Wan tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya, Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/12/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Hal ini diterangkan, AIPTU Akhirul Nizar, S.H., Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dalam siaran persnya secara tertulis melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Sabtu (20/12/2025), sekira pukul 09.35 WIB.

Selanjutnya dijelaskan, berawal saat kakek korban berinisial A bekerja di lokasi ladang sawit dan AR selaku Kepala Lingkungan datang dan menemui A, mengabarkan tentang rekaman video tersebut, Rabu (17/12/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Saat bersama A di ladang sawit tersebut, AR mempertontonkan rekaman video amatir saat Mawar (cucunya; red) dicabuli pelaku SW dan AR juga mengatakan, rekaman video dan foto terkait perbuatan SW telah tersebar luas.
Di hari yang sama, A melaporkan kejadian itu ke Polsek Perdagangan diteruskan kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dan tercatat, Laporan resmi bermkomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Kemudian, AIPTU Akhirul Nizar menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan menyeluruh setibanya di lokasi dan bersama perangkat pemerintahan Nagori Sugarang Bayu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Kini pelaku SW alias Wan berada di Mapolres Simalungun dan dari keterangan awal pelaku saat diperiksa penyidik terungkap kronologi pelaku SW alias Wan melakukan perbuatan cabulnya.
Lebih lanjut, diterangkan korban Mawar berusia 5 tahun, menjalani pendidikan di bangku Taman Kanak-kanak bersama kakaknya mendatangi rumah pelaku SW alias Wan di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kamis (11/12/2025), sekira pukul 14.00 WIB.
Saat korban bersama kakaknya datang, pelaku sedang bermain handphone dan mendengar ketukan pintu dari arah luar rumah. Kemudian, pelaku membuka pintu rumahnya.
Kepada pelaku, disebutkan handphone kakak korban sedang dicas battre di rumahnya dan kakak korban meminjam HP pelaku. Sedangkan, Mawar dengan perkataan polosnya meminta uang Rp 2000 kepada pelaku.
Kemudian, Plt Kanit PPA Polres Simalungun ini mengatakan, pelaku menyampaikan persyaratan bila Mawar inginkan uang dan syarat tersebut, sangat biadab. Pelaku mengatakan, "Isap burung wawak, biar ku kasi uang".
*Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak, " ujar Akhirul.

Seterusnya, kasus ini terungkap adalah video rekaman yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang dengan mengatakan "jangan", namun kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.50 WIB memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. "Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak, " tegas AKP Verry Purba.
Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. "Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut, " ucap Akhirul.
Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. "Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya, " ungkap Akhirul.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa, " pungkas AIPTU Akhirul Nizar menegaskan dedikasi Unit PPA Polres Simalungun. (rel)









































