Debitur Ngaku Dibohongi Oknum Leasing: “Saya Ditipu, Untuk Tanda Tangan"

6 hours ago 4

CILEGON, - Muhamad Rizal Fauzi warga Kavling Blok F Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, merupakan salah satu debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) yang merasa tertipu oknum debtcolector untuk penandatanganan surat pernyataan penyerahan sebuah jaminan fidusia berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla bernopol A 1587 RH di Kantor MUF Cabang Cilegon Banten, pada Selasa ( 25/11/2025 ) Pukul 13.30 WIB

Hal tersebut diketahui, setelah dirinya bersama sang ibu mendatangi Kantor MUF di Cikupa Tangerang, bermaksud membayar angsuran kredit yang tertunggak. Namun disesalkan pihak leasing MUF tidak bisa menerima pembayaran tersebut.

"Untuk pembayaran angsuran yang tertunggak katanya sudah tidak bisa dibayar kecuali pembayaran pelunasan, yang artinya saya diharuskan membayar semua angsuran hingga bulan september 2027 mendatang. Ini kan lucu, " terangnya

Padahal kata Rizal sebelumnya, 6 orang debtcolector sewaktu datang ke rumahnya, mengaku tidak untuk menarik dan menahan unit kendaraan sebagai objek jaminan fidusia tersebut, melainkan hanya sebatas pengecekan unit saja. 

"Ya waktu mereka (Debtcolector) datang ke rumah katanya hanya mengecek unit saja dan sebagai bahan laporan kepihak leasingnya, " tuturnya

Lantaran hanya sebatas pengecekan unit, Rizal pun mengikuti setiap arahan yang disampaikam oknum debtcolector termasuk membawa unit jaminan fidusia ke Kantor Leasing MUF Cabang Cilegon.

Namun kata Rizal, pernyataan oknum debtcolector setelah di Kantor MUF itu jauh berbeda dengan apa yang dinyatakan di rumahnya. Bahkan unit mobil sebagai jaminan fidusia itu pun tidak diperbolehkan dibawa pulang kembali oleh pihak debitur.

"Mereka oknum debtcolector meminta saya pulang tanpa membawa kembali mobil itu. Hanya menyampaikan jika ingin mobil itu kembali silahkan datang ke Kantor MUF Cikupa Tangerang dan temui Pak Arif disana, " jelas Rizal menirukan omongan oknum debtcolector yang disampaikan kepada dirinya.

Dikatakan Rizal, salahnya dia tidak membaca terlebih dulu surat pernyataan, karena dalam benaknya itu adalah surat perjanjian untuk melunasi pembayaran angsuran tertunggak sebanyak 7 bulan hingga bulan November tahun 2025 ini. 

"Itu kesalahan saya yang tidak membaca dulu surat yang harus saya tanda tangani tersebut, karena saya pikir itu surat pernyataan untuk membayar angsuran tertunggak saja dalam batas waktu 7 hari seperti yang disampaikan sebelumnya oleh oknum debcolector kepada saya. Dalam hal ini saya merasa ditipu oleh mereka. Faktanya setelah saya datangi ke Kantor MUF Cikupa dan menemui pak Arif, ternyata, jangankan untuk membawa mobil bahkan ketika mau membayar angsuran tertunggak sudah tidak bisa. Jika pun bisa katanya harus melunasi seluruh angsuran baik yang tertunggak maupun angsuran yang masih berjalan hingga bulan september 2027 mendatang, " tukasnya

Dikonfirmasi Media ini, Arif di ruang mediasi Kantor MUF Cikupa Tangerang saat dikonfirmasi media ini, membenarkan, bahwa unit mobil sebuah jaminan fidusia, sudah diamankan pihak perusahaan. Adapun bilamana debitur menginginkan unit tersebut harus melunasi seluruh angsuran mulai dari angsuran yang tertunggak hingga angsuran yang berjalan hingga bulan september 2027. 

"Untuk unitnya ada pak diamankan perusahaan. Kalau hanya membayar angsuran yang tertunggak saya rasa sudah tidak bisa pak, kecuali membayar semua angsuran untuk pelunasan saya rasa baru bisa. Tapi saran saya lebih baik debitur ikuti lelang saja siapa tau akan lebih murah lagi, " jelas Arif sambil menunjukan rincian hitungan pembayaran pelunasan kepada media ini, Sabtu (29/11/2025).

Menanggapi hal itu, Konsultan Hukum Teliyusdin SH, menyesalkan tindakan leasing yang dinilai arogan bahkan berbuat semena - mena terhadap debitur. Dan hal itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena semua ada aturan mainnya. Ada hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur dan itu harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. 

"Inikan soal kreditur dan debitur tentu semuanya punya hak dan kewajiban yang diatur dalam undang - undang. Ada hak dan kewajiban kreditur selaku pemberi kredit ada juga hak dan kewajiban debitur selaku penerima kredit. Nah dalam hal ini, apakah tindakan atau perbuatan oknum debtcolector maupun pihak finance telah dibenarkan secara hukum ? Jawabannya mari kita uji secara hukum, " pungkas Teliyusdin seraya menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada Mandiri Utama Finance tersebut 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |