‎Diduga Kios Barokah Illahi di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Jual Pupuk Bersubsidi Bukan Pada Kelompok Tani

3 hours ago 1

Pandeglang, Banten - Penjualan pupuk bersubsidi keluar wilayah serta menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelas ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian No.07/2019 serta Undang‑Undang No 12/2011 tentang Pupuk dan Pupuk Organik. Sanksi yang dapat diterapkan bisa berupa sanksi Administratif yaknubl meliputi peringatan tertulis, denda administratif (biasanya hingga Rp 10 juta per pelanggaran), atau pencabutan izin usaha/distribusi, jika ditemukan pelanggaran Kriminal yang dilakukan dengan sengaja, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta (berdasarkan Pasal 36 UU No 12/2011).

Beedasarkan hasil investigasi J.A.M Bnaten di lapangan, ada ‎Polemik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang menjadi sorotan publik, pasalnya Kios Barokah Illahi menjual pupuk bersubsidi bukan pada Ketua Gapoktan melainkan sama para pengusaha lokal, diantaranya AMR beralamat di Kp. Cikaung Ds. Lebak Kecamatan Munjul, ODH kp. Genjah Ds. Lebak kecamatan Munjul, ASR Kp. Cikaung Ds. Lebak kecamatan Munjul, RT RSD Kp. Cikaung Ds. Lebak kecamatan Munjul.

Ironisnya saudara AMR dan ODH menjual pupuk keluar wilayah kecamatan Munjul, AMR menjual pupuk kepada SHRN yang beralamat di Kp. Langkeb Ds. Kadu Badak Kecamatan Angsana dan ODH menjual ke atas nama PDM dan atas nama JHR dengan alamat Kp. Cijolang Ds. Kadubadak Kecamatan Angsana.

Ketua Umum DPP J.A.M Banten mengatakan bahwa, "AMR dan ODH mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios Barokah illahi milik saudari Umi yang beralamat Kp. Tanehurug Desa Gunung Batu Kec. Munjul Kab. Pandeglang, " ujar Hikmatul Huda.

"AMR dan ODH diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 280.000/kuintal kepada masyarakat petani setempat bahkan saudara ODH itu selain menjual chas Rp. 280.000 dia juga menghutangkan atau menghijaukan urea kepada petani baik di kampung genjah atau di kampung lain nya, menghijaukan artinya bayar panen, pembayaran satu kuintal urea, berbanding satu kuintal padi sawah, itu artinya penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Informasi yang dihimpun oleh awak media Didapat dari Hasil temuan Tim Investigasi DPP LSM J.A.M-BANTEN, " ungkap Hikmatul Huda Ketua Umum DPP J.A.M Banten.

‎"Jika ini benar, maka praktek ini jelas melanggar aturan pemerintah sekaligus merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. kami akan menindaklanjuti hasil temuan tim lembaga kami sampai ke kementerian dan akan melaporkan ke pihak APH, karna penjualan pupuk bersubsidi keluar wilayah dan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 07/2019 serta Undang‑Undang No 12/2011 tentang Pupuk dan Pupuk Organik dan berdasarkan Pasal 36 UU No 12/2011). Penegakan dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten, " ujarnya.

‎DPP J.A.M-BANTEN akan mendesak pemerintah kabupaten Pandeglang dan instansi terkait agar mengawasi dengan ketat terkait pendistribusian pupuk bersubsidi, seharusnya pemerintah melakukan Pengawasan: Penyaluran diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), untuk mencegah penyelewengan. Penegakan Hukum Pemerintah secara tegas menindak praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau kepada pihak yang tidak berhak. Kios yang melanggar aturan dapat dicabut izinnya, dan pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda yang signifikan.

‎"DPP J.A.M-BANTEN akan melaporkan Kios Barokah illahi dan para oknum penjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) ke Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan hasil temuan tim investigasi di Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, " pungkasnya. (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |