TALIABU - Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dipastikan akan kembali menerima panggilan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Panggilan ini menyusul ketidakhadirannya pada pemanggilan perdana yang telah dilayangkan sebelumnya.
Sosok yang pernah memimpin Kabupaten Pulau Taliabu ini akan dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam investigasi dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda). Proyek mega ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taliabu tahun 2023.
Pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun ini menelan anggaran fantastis senilai Rp17, 5 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara mengungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Tak hanya terkait Istana Daerah, mantan Bupati Aliong Mus juga akan dimintai klarifikasi mengenai dua paket pekerjaan pembangunan jalan. Pertama, proyek jalan Tabona-Peleng (Beton) dengan total anggaran Rp7, 3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama. Kedua, pekerjaan peningkatan jalan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan yang menelan anggaran Rp10, 9 miliar dan dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.
Kepastian pemanggilan ulang ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025).
"Mantan Bupati sudah dipanggil, namun belum hadir. Kita agendakan kembali, " tegas Fajar Haryowimbuko.
Sebelumnya, dalam kasus pembangunan Istana Daerah di Taliabu, tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Taliabu berinisial S alias Suprayitno dan MPR alias Melanton. Penetapan tersangka ini diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia pada Selasa, 9 Desember 2025. (PERS)










































