DKD PERADI Padang Beri Sanksi Peringatan kepada Advokat Dafriyon

3 hours ago 1

Padang-Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Padang menjatuhkan sanksi peringatan kepada advokat Dafriyon karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor …/DKD/XI/2025 yang menyatakan terlapor melanggar Pasal 4 huruf h terkait kewajiban menjaga rahasia jabatan klien.

Sanksi yang dijatuhkan Majelis DKD PERADI Padang berupa peringatan biasa, sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika profesi advokat.
Perkara ini berawal dari laporan Sri Melati, warga Kota Bukittinggi, yang mengadukan Dafriyon ke DKD PERADI Padang.

Dalam laporannya, Sri Melati menyebut Dafriyon secara sepihak memutuskan hubungan kuasa hukum melalui pesan WhatsApp pada 26 Mei 2024, meskipun sebelumnya telah menerima surat kuasa tertanggal 17 Mei 2024 untuk menangani permasalahan hukum pelapor.

Setelah memutus hubungan kuasa tersebut, Dafriyon diketahui beralih menjadi kuasa hukum Yasmawati, pihak yang kemudian melaporkan Sri Melati ke Polres Bukittinggi. Tindakan itu dilakukan meskipun terlapor mengetahui adanya konflik kepentingan antara klien lama dan pihak yang baru diwakilinya.

Dalam persidangan etik, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti, antara lain surat kuasa, somasi yang ditujukan kepada H. Syamsir, serta menghadirkan saksi Aditya Heru Adliandri dan Misnarti yang memberikan keterangan pada pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2025.

Sementara itu, Dafriyon dalam keterangannya mengakui telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sri Melati dengan alasan kurangnya komitmen klien. Namun Majelis menilai bahwa penerimaan kuasa dari pihak lawan berpotensi memanfaatkan informasi rahasia yang diperoleh saat masih menjadi kuasa hukum pelapor.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKD PERADI Padang menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 secara tegas mengatur kewajiban menjaga rahasia jabatan serta menghindari konflik kepentingan. Perbuatan terlapor dinilai merugikan klien lama dan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi advokat.Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Yunafri, S.H., M.H., bersama anggota majelis Sengaja Budi Syukur, S.H., dan Zulhesni, S.H., pada tahun 2025.

Menanggapi putusan itu, Sri Melati menyatakan menghormati keputusan Majelis DKD. Saat ditemui awak media pada Selasa, 24 Desember 2025, di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kota Bukittinggi, ia berharap penegakan kode etik advokat dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

“Putusan ini saya harapkan menjadi pembelajaran bagi advokat agar tetap profesional, menjaga rahasia klien, dan tidak berpihak ketika terjadi konflik kepentingan, ” ujar Sri Melati.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |