OPINI - Perang kognitif terhadap Pancasila tidak selalu datang dalam bentuk penolakan terbuka terhadap dasar negara. Ia sering hadir lebih halus: melalui narasi yang membuat masyarakat ragu pada persatuan, curiga pada sesama warga, lelah terhadap demokrasi, sinis terhadap negara, dan akhirnya kehilangan keyakinan bahwa Pancasila masih relevan sebagai pedoman hidup bersama.
Dalam kajian keamanan modern, perang kognitif dipahami sebagai upaya memengaruhi sikap, perilaku, dan pengambilan keputusan manusia dengan menyerang cara berpikir, mempersepsi, dan menafsirkan realitas. Hung dan Hung (2022) menyebut perang kognitif sebagai usaha mengendalikan keadaan mental dan perilaku pihak lain melalui manipulasi stimulus lingkungan, sementara Deppe dan Schaal (2024) menekankan bahwa konsep ini berkaitan dengan gangguan, pengaruh, atau perlindungan terhadap kognisi individu dan kelompok dalam perebutan keunggulan strategis.
Dalam konteks Indonesia, sasaran paling strategis dari perang kognitif adalah Pancasila. Mengapa? Karena Pancasila bukan sekadar hafalan lima sila. Pancasila adalah jangkar moral, politik, sosial, dan kebangsaan. Bila jangkar ini dilemahkan, masyarakat mudah dibelah melalui isu agama, etnis, kelas sosial, pilihan politik, kedaerahan, bahkan selera informasi. Pancasila sebagai ideologi terbuka memang harus hidup mengikuti perkembangan zaman, tetapi justru karena terbuka itulah ia rentan dipelintir, dikosongkan maknanya, atau dijadikan slogan tanpa keteladanan. Penanaman nilai Pancasila di era digital membutuhkan pendekatan kreatif melalui teknologi, ilmu pengetahuan, media sosial, pendidikan, dan keteladanan nyata (Mudjiyanto & Dunan, 2021).
Serangan kognitif terhadap Pancasila bekerja melalui lima jalur utama.
Pertama, membenturkan sila Ketuhanan dengan kemanusiaan. Ruang digital sering memproduksi narasi yang seolah-olah kesalehan harus bertentangan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Padahal, Ketuhanan dalam Pancasila seharusnya melahirkan akhlak publik: kejujuran, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan kepada sesama. Ketika agama dipakai untuk merendahkan kelompok lain, yang sedang diserang bukan hanya toleransi, tetapi juga nalar Pancasila.
Kedua, mengubah perbedaan menjadi permusuhan. Perang kognitif paling menyukai masyarakat yang mudah tersinggung dan cepat marah. Perbedaan pendapat dibuat seolah-olah pengkhianatan. Kritik dianggap kebencian. Dukungan dianggap fanatisme. Akibatnya, ruang publik kehilangan kemampuan bermusyawarah. Padahal sila keempat menuntut rakyat untuk berpikir, mendengar, menimbang, dan mengambil keputusan dengan hikmat, bukan dengan amarah massal.
Ketiga, menyerang sila Persatuan Indonesia melalui polarisasi digital. Media sosial dapat menciptakan ruang gema atau echo chamber, yaitu kondisi ketika seseorang lebih sering bertemu pandangan yang sama, lalu makin jauh dari pandangan lain. Penelitian Cinelli et al. (2021) menunjukkan bahwa dinamika media sosial dapat memperkuat pengelompokan pengguna dalam klaster homogen dan memperbesar bias penyebaran informasi kepada kelompok yang sepemikiran. Dalam situasi seperti ini, warga tidak lagi melihat sesama sebagai saudara sebangsa, tetapi sebagai lawan yang harus dikalahkan.
Keempat, menyebarkan kebohongan yang lebih menarik daripada kebenaran. Perang kognitif mengeksploitasi emosi manusia: takut, marah, jijik, curiga, dan terkejut. Vosoughi et al. (2018) menemukan bahwa berita palsu di Twitter menyebar lebih jauh, lebih cepat, lebih dalam, dan lebih luas dibandingkan berita benar; efek ini sangat kuat pada berita politik, dan penyebarannya lebih banyak digerakkan oleh manusia daripada bot. Artinya, ancaman terbesar bukan hanya teknologi, tetapi kebiasaan manusia yang mudah membagikan sesuatu karena emosional sebelum memeriksa kebenarannya.
Kelima, membuat masyarakat tidak percaya lagi pada koreksi fakta. Ini berbahaya karena kebohongan tidak selalu hilang setelah dibantah. Lewandowsky et al. (2012)menjelaskan adanya continued influence effect, yaitu kondisi ketika informasi keliru tetap memengaruhi penalaran seseorang meskipun koreksi telah diberikan. Dalam konteks Pancasila, ini berarti fitnah terhadap kelompok tertentu, lembaga negara, tokoh publik, atau program nasional bisa terus hidup sebagai “kebenaran emosional” meskipun sudah dibantah secara faktual.
Karena itu, melawan perang kognitif terhadap Pancasila tidak cukup dengan seremoni. Tidak cukup dengan spanduk, pidato, atau hafalan lima sila. Yang dibutuhkan adalah pembumian Pancasila dalam tiga bentuk nyata.
Pertama, keteladanan kelembagaan. Negara, pejabat publik, aparat, partai politik, media, kampus, dan tokoh masyarakat harus menunjukkan bahwa Pancasila bukan alat memukul lawan, melainkan etika menjalankan kekuasaan. Keadilan sosial harus terasa dalam pelayanan publik. Persatuan harus terlihat dalam cara pemimpin merangkul. Musyawarah harus hidup dalam pengambilan keputusan. Ketuhanan harus tampak dalam kejujuran dan amanah.
Kedua, literasi kognitif masyarakat. Literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan menggunakan gawai. Masyarakat perlu dilatih membedakan fakta, opini, propaganda, satire, framing, dan manipulasi emosi. Setiap warga perlu memiliki refleks baru: jangan langsung marah, jangan langsung percaya, jangan langsung sebar. Dalam perang kognitif, menahan jempol sebelum membagikan informasi adalah tindakan bela negara.
Ketiga, komunikasi publik berbasis bukti dan empati. Pemerintah dan lembaga publik harus cepat menjelaskan isu, tetapi juga harus manusiawi. Data penting, tetapi data yang dingin sering kalah oleh narasi yang emosional. Karena itu, kebenaran harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, visual yang jelas, kanal yang dekat dengan rakyat, dan bukti kerja yang dapat dilihat langsung.
Pancasila akan kalah bila hanya dijadikan slogan. Tetapi Pancasila akan kuat bila hadir sebagai pengalaman hidup: ketika warga berbeda agama tetap saling menjaga; ketika kritik dijawab dengan data, bukan intimidasi; ketika pembangunan dirasakan adil; ketika media memilih verifikasi daripada sensasi; ketika pejabat memilih keteladanan daripada pencitraan; dan ketika rakyat memilih akal sehat daripada amarah digital.
Perang kognitif terhadap Pancasila pada akhirnya adalah perang untuk merebut cara bangsa ini memahami dirinya sendiri. Bila bangsa Indonesia dibuat percaya bahwa kita terlalu berbeda untuk bersatu, terlalu rusak untuk diperbaiki, terlalu lemah untuk maju, dan terlalu curiga untuk bekerja sama, maka serangan itu berhasil. Tetapi bila Pancasila terus dihidupkan dalam pendidikan, kebijakan, media, keluarga, kampus, desa, dan ruang digital, maka bangsa ini memiliki pertahanan yang tidak mudah ditembus: akal sehat, persaudaraan, dan kepercayaan.
Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dibacakan pada upacara. Ia adalah benteng kognitif bangsa. Menjaga Pancasila berarti menjaga pikiran rakyat Indonesia agar tetap merdeka, jernih, adil, manusiawi, dan tidak mudah diadu domba.
Jakarta, 26 Juni 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (INI)









































