Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,13 Miliar Korupsi, KPK Ungkap Aliran Dana

4 hours ago 1

JAKARTA - Suara keadilan terasa tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap dugaan praktik 'main mata' yang melibatkan dua pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi (TAR), kini tengah diselidiki atas dugaan menerima aliran dana haram senilai fantastis, mencapai Rp1, 133 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi mengejutkan ini. Ia menjelaskan bahwa kedua jaksa tersebut diduga berperan sebagai perantara maupun menerima uang di luar kapasitasnya dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63, 2 juta, ” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Tak berhenti di situ, aliran dana yang lebih besar diduga mengalir ke Tri Taruna Fariadi (TAR). "Sementara TAR, kata dia, menerima uang hingga Rp1, 07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus."

Asep merinci lebih lanjut, "Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta, ” katanya.

Jika angka Rp63, 2 juta dari ASB dijumlahkan dengan Rp1, 07 miliar yang diduga diterima TAR, maka total penerimaan kedua jaksa ini mencapai Rp1.133.200.000 atau Rp1, 133 miliar. Sebuah angka yang sangat memprihatinkan dan menggugah rasa keadilan.

Peristiwa ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Uang ratusan juta rupiah juga turut disita dalam kasus yang diduga kuat terkait praktik pemerasan.

Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara selama periode anggaran 2025-2026. Namun, nasib berkata lain, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil diamankan dan ditahan oleh KPK, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pengejaran. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |