Dua Tahun Tak Disetor, Sewa Lahan Hibah Masjid Diduga Dikuasai Kades

3 hours ago 1

Mesuji – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, kian mengarah pada persoalan serius tata kelola aset desa dan amanah hibah keagamaan. Lahan hibah masjid seluas ±1 hektare yang secara sah diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, justru diduga dialihfungsikan menjadi lahan usaha dan disewakan tanpa hak serta tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kamis [18/12/25]

Dokumen surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak secara tegas menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah hibah untuk masjid dan berada di bawah pengelolaan pengurus masjid, bukan individu atau pejabat desa. Dalam surat itu tercantum nama Ropiah sebagai pihak pertama dan Darmawan sebagai pihak kedua, dengan kesepakatan bahwa lahan dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan umat Islam.

Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbanding terbalik. Lahan hibah tersebut diduga disewakan kepada pihak lain dengan nilai Rp5 juta per tahun, berlangsung selama dua tahun, tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan pengurus masjid, dan tanpa laporan terbuka kepada masyarakat. Lebih mencolok lagi, hasil sewa selama dua tahun itu tidak pernah diserahkan kepada pengurus masjid sebagai pengelola sah.

Penguasaan Dana Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: siapa yang menguasai dana sewa lahan hibah masjid tersebut dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan? Hingga kini, tidak ada laporan tertulis maupun bukti pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.

Warga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah menyentuh inti pelanggaran kesepakatan tertulis dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Kalau mengacu surat kesepakatan, lahan itu jelas untuk masjid dan dikelola pengurus masjid. Bukan untuk disewakan. Ini bukan salah paham, tapi dugaan pelanggaran yang terang, ” tegas seorang warga Panggung Rejo.

Analisis Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

. Asas pemerintahan yang baik (transparansi dan akuntabilitas);

. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya larangan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa;

. Prinsip pengelolaan aset desa dan aset hibah keagamaan, yang tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok.

Tanah hibah untuk kepentingan ibadah tidak dapat disewakan tanpa persetujuan pengelola sah, terlebih jika hasilnya tidak masuk ke kas atau kegiatan masjid. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran administrasi berat, bahkan membuka ruang dugaan perbuatan melawan hukum.

Klarifikasi Kades Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Panggung Rejo, Ropiah, membantah tudingan penyalahgunaan. Ia menyebut selama enam tahun menjabat telah banyak membantu masjid dan masyarakat.

“Kalau ada penyewaan, itu untuk kepentingan masyarakat dan masjid, bukan untuk pribadi, ” ujarnya singkat.

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab pokok persoalan, yakni:

. Alasan pengalihan fungsi lahan hibah,

. Tidak dilibatkannya pengurus masjid sebagai pengelola sah,

. Serta ke mana aliran dana sewa selama dua tahun.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Rawajitu Utara, Inspektorat Kabupaten Mesuji, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup:

. Keabsahan pengelolaan lahan hibah,

. Alur dan penggunaan dana sewa,

. Serta potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut amanah hibah tanah untuk ibadah, integritas kepala desa, serta kredibilitas pemerintahan desa. Warga berharap penanganan dilakukan secara terbuka dan tegas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin runtuh. [Tim Lampung]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |