Serang - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil tangkap dua Tsk yakni AW (26) dan JE (37), Keduanya ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu (19/03).
Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu bahwa Tsk (AW), dan Tsk (JE) sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT. Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, Tsk (AW) dan Tsk (JE) menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13?ri nilai proyek atau sekitar Rp 4, 6 miliar setelah dipotong pajak, " terang Dirreskrimum Polda Banten.
"Selanjutnya Tsk (AW) dan Tsk (JE), menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20?ri nilai proyek atau sekitar Rp 7, 1 miliar. Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp 900 juta ke rekening Tersangka dan kepada tim lapangan, Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka. Namun, setelah uang muka sebesar Rp 7, 1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan, " tambah Dirreskrimum Polda Banten.
Adapun barang bukti yang diamankan :
• 3 Bundle rekening Koran BCA
• 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta
• 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.
• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900 .
• 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.
• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.
• 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.
Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” jelas Dirreskrimum Polda Banten
Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan, " tutupnya. (***).