Dugaan Korupsi Insentif Pajak, Kadis DPMP2STP Loteng Jadi Tersangka

2 days ago 2

LOMBOK TENGAH – Hari ini, Jumat (5/12/2025), menjadi babak baru dalam penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat secara resmi mengumumkan penetapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Loteng, dengan inisial Ja, sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

Tidak sendiri, penetapan Ja sebagai tersangka juga melibatkan dua individu lain yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Masing-masing adalah LK, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng periode 2019-2021, dan LBS, yang kala itu bertugas sebagai bendahara pengeluaran Bapenda Loteng di rentang waktu yang sama. Ketiganya kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan mereka.

Tak berselang lama usai penetapan, ketiganya langsung menjalani proses penahanan. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya, sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus operandinya diduga adalah pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang semestinya. Mulai dari penghimpunan dan penghitungan objek pajak, penentuan besaran pajak yang terhutang, hingga pengawasan penyetoran, semuanya diduga dilangkahi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1, 8 miliar. Angka kerugian ini telah diverifikasi dan dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam.

Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan secara gamblang kepada awak media mengenai kronologi dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Ia menegaskan bahwa penyaluran insentif PPJ yang dilakukan secara unprosedural inilah yang menjadi akar permasalahan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan, ” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari. Penjelasan ini membuka mata publik tentang bagaimana celah dalam prosedur dapat disalahgunakan.

Lebih lanjut, Dr. Putri Ayu Wulandari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawal proses penanganan kasus ini hingga ke meja hijau. Ia berharap transparansi dan partisipasi publik dapat memberikan tekanan positif demi terwujudnya keadilan. “Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut mengawal penanganan kasus tersebut hingga persidangan.”

Pengembangan kasus ini masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau munculnya tersangka baru di kemudian hari. “Hal-hal lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya maupun tersangka lainnya, ” imbuhnya.

Menyikapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat atau pimpinan, Dr. Putri Ayu Wulandari memilih untuk tidak memberikan jawaban rinci. Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan ranah teknis penyidikan yang sedang berlangsung. “Soal tersangka lain, kita lihat di persidangan. Makanya mari kita kawal bersama-sama kasus ini, ” pintanya kembali, seraya menambahkan bahwa lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan terkait proses penyaluran insentif PPJ tersebut.

Kasus dugaan korupsi insentif PPJ ini sendiri telah ditangani oleh Kejari Loteng sejak setahun lalu. Proses penetapan tersangka sempat mengalami kendala, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disangkakan sebagai pasal subsidair. Keterlibatan pihak lain juga diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” tambah Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, S.H. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |