SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat yang berdomisili di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon, hingga saat ini masih memanfaatkan sumber airnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari mengungkapkan keresahan dan kekecewaannya.
Informasi diperoleh dari sejumlah warga terkait operasional pabrikan tidak memiliki Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL: red) standar sesuai aturan dan ketentuan, telah memanfaatkan aliran Sungai Bah Bolon sebagai wadah limbah cairnya.

Menurut warga, sejumlah pabrik mulai dari hulu Sungai Bah Bolon yakni, PTPN IV Regional II Unit PKS Bah Jambi, CV. Rafi Tehnik, Eks PT. Sauhur Lestari, CV. Tri Sawit, PTPN IV Regional II PKS Dolok Sinumbah dan PT. Hutahaean serta di hilirnya ada pabrik getah, Eks PT Sri Perdagangan.
Kali ini, warga mengungkapkan, tembok IPAL milik pabrik pengolahan ubi kayu (Tapioka; red) jebol dan sejak tanggal 26 November 2025 yang lalu, limbah cair hasil pengolahan pabrik mengalir ke aliran Sungai Bah Bolon.

Akibatnya, masyarakat yang memanfaatkan air Sungai Bah Bolon mengaku resah, tepatnya di wilayah Nagori Landbouw dan wilayah Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/12/2025), sekira pukul 14.00 WIB.
"Kita sangat menyesalkan pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak melakukan pengawasan maksimal terhadap sejumlah pabrik yang berkontribusi merusak ekosistem dan lingkungan hidup di sepanjang aliran Sungai sungai Bah Bolon, " ungkap pria akrab dipanggil Rizal mengaku warga setempat.

Ia mengatakan, Ketentuan Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL; red) di pabrik tapioka, diatur pemerintah secara ketat berdasarkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri tapioka.
"Limbah cair hasil pengolahan tapioka langsung dialirkan ke sungai. Padahal, aliran air sungai menjadi tumpuan aktivitas warga. Kondisi itu sejak tanggal 12 Desember 2025 yang lalu sampai saat inj dibiarkan pihak perusahaan itu, " terang Rizal.

Sementara, Pangulu Nagori Landbouw Haidir Jailani maupun Pangulu Nagori Timbaan Yusman Damanik belum dapat dimintai tanggapannya terkait keluhan warga yang memanfaatkan aliran air sungai Bah Bolon yang tercemar limbah pabrik Tapioka.
Terpisah, pihak Manajemen PT Hutahaean hingga berita ini dilansir ke publik belum dapat dikonfirmasi soal jebolnya tembok IPAL sejak tanggal 26 November 2025 yang lalu tanpa perbaikan dan mengakibatkan limbah cair mengalir dan mencemari aliran air Sungai Bah Bolon









































