BARRU - Selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh urusan duniawinya termasuk utang piutang otomatis dianggap lunas atau "putih".
Namun, secara hukum di Indonesia, anggapan ini adalah kekeliruan besar yang bisa berdampak panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utang tidak hilang begitu saja. Sebaliknya, utang tersebut beralih menjadi tanggung jawab ahli waris.
Sesuai dengan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris secara otomatis memperoleh hak atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.
Namun, yang sering terlupakan adalah Pasal 1100, yang menegaskan bahwa para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang dan biaya-biaya lainnya.
Artinya, paket warisan datang dalam dua bentuk: Aktiva (harta benda) dan Pasiva (utang/kewajiban).
Hukum memberikan fleksibilitas bagi keluarga agar tidak tercekik oleh utang yang ditinggalkan pewaris. Berikut adalah tiga langkah yang bisa diambil:
- Menerima Penuh (Zuivere Aanvaarding): Ahli waris menerima seluruh harta sekaligus bertanggung jawab penuh atas seluruh utang, tanpa batas.
- Menerima Bersyarat (Beneficiae Aanvaarding): Ini adalah jalan tengah. Ahli waris menerima warisan, namun pelunasan utang hanya dilakukan sebatas nilai harta warisan yang diterima. Jika utang lebih besar dari harta, ahli waris tidak perlu menutupi kekurangannya dari kantong pribadi. (Harus diajukan melalui pengadilan).
- Menolak Warisan (Verwerpen): Jika dirasa beban utang jauh lebih besar dari aset, ahli waris berhak menolak warisan secara total melalui pernyataan resmi di pengadilan.
Dengan begitu, mereka bebas dari tanggung jawab membayar utang tersebut.
Pihak perbankan biasanya sudah mengantisipasi risiko ini. Banyak produk kredit (seperti KPR atau kredit mobil) yang sudah dilengkapi dengan Asuransi Jiwa Kredit.
"Jika debitur meninggal dunia dan memiliki asuransi yang aktif, ahli waris cukup melakukan klaim. Sisa utang akan dilunasi oleh pihak asuransi, " ujar praktisi hukum perbankan.
Namun, jika tidak ada asuransi, maka harta warisan yang ditinggalkan (seperti tanah, rumah, atau tabungan) menjadi sumber utama pelunasan utang sebelum sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Jika Anda berada dalam situasi ini, jangan menghindar. Segera lakukan langkah berikut:
- Lapor ke Kreditur: Datangi bank atau lembaga keuangan terkait untuk menginformasikan kematian debitur.
- Siapkan Dokumen: Bawa Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris (SKW), dan identitas diri.
- Cek Polis Asuransi: Pastikan apakah pinjaman tersebut dilindungi asuransi atau tidak.
Meninggal dunia bukan berarti urusan finansial selesai. Edukasi mengenai hukum waris ini penting agar ahli waris dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak terjebak dalam tuntutan hukum di kemudian hari.









































