Jelang Akhir Masa Bimbingan, PK Bapas Purwokerto "Jemput Bola" Klien yang Menghilang

3 hours ago 2

PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung (home visit) terhadap klien pemasyarakatan yang tercatat mangkir wajib lapor selama tiga bulan berturut-turut.

Penelusuran dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Idang Heru Sukoco, di Desa Kedungwringin, Kabupaten Banyumas, pada Senin (15/12/). Langkah ini mendesak dilakukan mengingat klien tersebut telah memasuki fase akhir masa bimbingan namun justru kehilangan kontak.

"Kami tidak ingin ada klien yang gagal di tahap akhir. Karena yang bersangkutan tidak hadir melapor tiga kali berturut-turut, kami turun langsung untuk memastikan keberadaan dan kondisi sosialnya, serta memverifikasi alasan ketidakhadirannya, " ujar Idang Heru Sukoco di sela-sela kegiatan.

Sebelum mendatangi rumah klien, Idang terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat Desa Kedungwringin untuk mendapatkan data awal. Saat menyambangi kediaman orang tua klien sesuai data administrasi, petugas mendapati bahwa klien tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan ibu klien, putranya diketahui telah bekerja sebagai karyawan kontrak di sebuah perusahaan konveksi di Semarang. Hal ini menjadi temuan penting dalam pengawasan lapangan tersebut.

"Ternyata alasannya ekonomi, bekerja di luar kota. Kami langsung meminta nomor telepon seluler klien yang aktif kepada keluarga. Komunikasi segera kami sambung untuk meminta klarifikasi dan mengarahkan agar ia kembali memenuhi kewajiban pelaporan, meski secara daring jika memungkinkan atau menjadwalkan kehadiran fisik, " tambah Idang.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan prosedur standar (Protap) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjamin akuntabilitas pembinaan. Menurutnya, pengawasan melekat sangat krusial bagi klien yang mendekati masa bebas murni.

“Pengawasan dan bimbingan lapangan dilakukan untuk memastikan klien tetap berada dalam jalur pembinaan yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran klien dalam melapor menjadi perhatian serius, sehingga perlu dilakukan penelusuran langsung guna memperoleh gambaran kondisi sebenarnya, ” tegas Kabapas.

Lebih lanjut, Kabapas menekankan bahwa peran Bapas tidak sekadar mengawasi, namun juga menjadi pendamping agar klien dapat diterima kembali oleh masyarakat (reintegrasi sosial).

“Kami mendorong klien untuk tetap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab. Tujuan akhirnya adalah agar klien dapat kembali ke masyarakat secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, ” pungkasnya.

(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |