Mataram, NTB — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Mataram mengintensifkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Sabtu (20/12/2025) malam.
Dalam keterangannya di sela kegiatan, AKP Mulyadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari deteksi dini dan cipta kondisi (cipkon) untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras.
“Malam ini kami menyasar sejumlah titik yang terindikasi menjual miras tradisional di Kelurahan Pagesangan Timur. Fokus kami memastikan situasi tetap aman agar masyarakat bisa menyambut Natal dan Tahun Baru dengan tenang, ” ujarnya.
Petugas menyisir Lingkungan Seraya dan berhasil mengamankan 20 botol tuak dari dua warung milik warga setempat, masing-masing dari NM (53) dan INP (56). Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menekankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap penindakan.
“Anggota saya instruksikan tetap mengedepankan edukasi. Peredaran miras tanpa izin berisiko memicu kegaduhan hingga tindak kekerasan. Ini yang ingin kita cegah bersama, ” tegasnya.
Selain penyitaan, Polsek Mataram juga memberikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha agar turut bertanggung jawab menjaga kondusivitas lingkungan.
AKP Mulyadi memastikan razia serupa akan digelar rutin dan berkelanjutan, terutama terhadap kios atau warung yang berkedok usaha makan-minum namun menjual miras.
“Kami tidak ingin ada celah gangguan kamtibmas menjelang akhir tahun. Razia akan terus kami lakukan, ” pungkasnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WITA tersebut berakhir sekitar 21.40 WITA dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif. (Adb)












































