Kades Kembalikan Rp5 Juta Dana Sewa Lahan Hibah Masjid, Diserahkan ke Kiai, Sisa Dana Dipertanyakan

1 hour ago 1

Mesuji — Kepala Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, akhirnya mengembalikan sebagian dana sewa lahan hibah masjid yang sebelumnya diduga dikuasai selama hampir dua tahun. Namun, pengembalian tersebut baru sebesar Rp5 juta dan tidak diserahkan kepada pengurus masjid, melainkan kepada seorang kiai di wilayah setempat. Sabtu [20/12/25]

Fakta ini menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang disewakan merupakan tanah hibah untuk kepentingan masjid, sehingga secara prinsip hasil sewanya harus dikelola dan diserahkan kepada pengurus masjid, bukan kepada pihak lain di luar struktur pengelola masjid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sewa lahan tersebut telah berjalan hampir dua tahun dengan nilai sewa sekitar Rp5 juta per tahun. Artinya, total dana sewa yang seharusnya masuk mencapai sekitar Rp10 juta. Namun hingga kini, baru separuh yang dikembalikan, sementara sisa dana belum jelas keberadaannya.

“Yang dikembalikan baru Rp5 juta, itupun bukan ke pengurus masjid. Ini yang menjadi pertanyaan kami, lalu bagaimana dengan sisa uangnya dan ke mana alirannya selama dua tahun ini, ” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin menjadi sorotan karena masa jabatan kepala desa tersebut tidak lama lagi akan berakhir. Warga khawatir persoalan ini akan dibiarkan menggantung tanpa pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administrasi maupun hukum.

Sejumlah warga dan tokoh agama mendesak agar seluruh dana sewa lahan hibah masjid dikembalikan secara utuh dan diserahkan langsung kepada pengurus masjid, serta dilakukan klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan lahan hibah tersebut selama ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait alasan penyerahan uang kepada kiai, bukan kepada pengurus masjid, serta nasib sisa dana sewa yang belum dikembalikan. Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. [Tim Lampung]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |