Kades Mlilir Buka Suara Soal Polemik Tanah Aset Desa dan Dana PKH, Tegaskan Proses Audit Masih Berjalan

1 day ago 5

SEMARANG - Polemik dugaan tanah aset desa dan pengelolaan dana bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang belakangan menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat, mendapat penjelasan langsung dari Kepala Desa Mlilir, Jamhari, Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan tanah yang dipersoalkan telah diselesaikan melalui pengembalian kepada pemerintah desa, sementara kasus dana Program Keluarga Harapan (PKH) masih menunggu hasil audit Inspektorat dan proses hukum yang berlangsung di Polres Semarang.

Menurut Jamhari, persoalan bermula ketika sebidang tanah dibeli oleh seseorang yang berencana membangun kandang ayam. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Desa Mlilir. Menyadari status tersebut, pembeli disebut mengembalikan tanah secara sukarela agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Jamhari menjelaskan, saat transaksi berlangsung, lahan tersebut belum tercatat dalam administrasi aset desa. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, statusnya dipastikan sebagai aset desa sehingga dikembalikan kepada pemerintah desa.

"Awalnya pembeli mengira tanah itu bukan aset desa. Setelah diketahui status yang sebenarnya, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan tanah tersebut. Saat transaksi terjadi memang belum tercatat sebagai aset desa, tetapi setelah ditelusuri dipastikan merupakan aset desa dan kini telah kembali menjadi milik Pemerintah Desa Mlilir, " ujar Jamhari.

Ia juga membantah telah memberikan izin pemasangan spanduk atau media informasi di lokasi tanah yang menjadi polemik. Menurutnya, hingga kini papan informasi tersebut masih terpasang dan bukan atas persetujuan pemerintah desa.

Terkait aspirasi yang disampaikan sejumlah LSM dan aliansi masyarakat, Jamhari mengaku telah beberapa kali menerima perwakilan mereka untuk berdialog mengenai status kepemilikan tanah tersebut. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang tetap dihormati oleh pemerintah desa.

Selain membahas persoalan tanah, Jamhari turut menyinggung polemik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Bu Seneng. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Haryadi, Kepala Dusun Karangtalun, yang menurutnya telah mengakui perbuatannya. Dana sebesar Rp11 juta yang menjadi perhatian publik disebut telah dikembalikan.

Meski demikian, Jamhari menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut belum berakhir. Pemerintah Desa Mlilir masih menunggu hasil audit dari Inspektorat serta proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres Semarang sebagai dasar penyelesaian lebih lanjut.

"Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Audit Inspektorat dan penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi kewenangan masing-masing. Pemerintah desa akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, " tegas Jamhari.

Menutup keterangannya, Jamhari mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga kondusivitas Desa Mlilir tetap terjaga dan pembangunan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini terus memberikan dukungan, masukan, dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa demi kemajuan Desa Mlilir.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |