BANGKA TENGAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelitnya. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi saat Padeli masih mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Senin, 22 Desember 2025. Padeli tidak sendirian dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang individu lain yang hanya diketahui berinisial SL, di mana identitas lengkapnya masih dirahasiakan oleh pihak Kejagung.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi, " ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Menurut keterangan Anang, Padeli diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya serta bertindak tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan. Ini adalah sebuah ironi, di mana seharusnya seorang penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah, justru terjerat dalam kasus yang merugikan.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Padeli diduga telah menerima aliran dana yang jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp840 juta. Uang tersebut diduga diterima bersama dengan tersangka berinisial SL.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain), " tutur dia.
Proses penyidikan kasus ini, lanjut Anang, bermula dari adanya laporan dan aduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut mencurigai adanya transaksi janggal dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Padeli. Meskipun demikian, Anang belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara tersebut.
"Aduan masyarakat ada dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya, " tandas Anang. (PERS)










































