Mataram, NTB — Aparat Polsek Mataram berhasil memediasi laporan tindak pidana pencurian satu unit televisi yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Melalui pendekatan restorative justice, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial OBA (19), warga Pejanggik, diketahui mengambil satu unit televisi Sharp 42 inci warna hitam milik korban KSY (45) tanpa izin di kediaman korban.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi membenarkan bahwa perkara tersebut telah difasilitasi penyelesaiannya melalui mediasi oleh personel Polsek Mataram.
“Benar, kami telah melakukan mediasi atas laporan pencurian TV merk Sharp 42 inci. Pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum, ” ujar AKP Mulyadi.
Dalam proses mediasi, terlapor OBA mengakui perbuatannya, mengembalikan barang milik korban, serta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak dan pertimbangan nilai kemanusiaan, kami memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, ” tambah Kapolsek.
AKP Mulyadi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan, serta memperkuat komunikasi antarwarga guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus ini dinyatakan selesai, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mataram tetap aman dan kondusif.(Adb)


















































