Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online di Palu Mandek, Korban MY Pertanyakan Profesionalitas Polresta Palu

2 hours ago 1

PALU, Indonesiasatu.id - Merasa menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online, MY (41), warga Kota Palu, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palu pada Jumat, 28 November 2025. Namun, hingga kini, kasus dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
 
MY mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Reskrim Polresta Palu yang dinilai lambat dalam menangani kasusnya. "Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM, ayah dari saudari IG (pemilik mobil), pada Jumat, 12 Desember lalu. Namun, tidak ada hasil yang jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa IG pada Senin, 15 Desember, " ungkap MY, seorang wartawan media lokal.
 
Berdasarkan laporan polisi, MY awalnya melihat postingan mobil Calya di marketplace Facebook dengan harga Rp92 juta. Ia kemudian berkomunikasi dengan akun Sarmini Retak dan sepakat membeli mobil seharga Rp80 juta. Korban lalu diarahkan untuk menghubungi Riski melalui WhatsApp.
 
Pada 28 November 2025, MY mengecek unit mobil di rumah IG, yang disebut Riski sebagai iparnya. IG membenarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Riski. Setelah memeriksa kondisi mobil, MY menanyakan cara pembayaran kepada IG, yang kemudian mengarahkannya untuk menghubungi Riski.
 
Riski mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta. MY yang ragu, kembali memastikan nomor rekening tersebut kepada IG. "BRI to? Iya itu, " ucap IG meyakinkan MY, setelah melihat nomor rekening yang dikirim Riski.
 
MY kemudian mentransfer uang Rp80 juta ke rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfer kepada Riski dan IG. Setelah menerima telepon, IG meminta MY menunggu 15 menit untuk Riski memastikan transferan tersebut.

Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, MY mencoba menghubungi Riski, namun nomornya sudah tidak aktif. Ayah IG yang berada di lokasi kejadian menyarankan MY untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Saat membuat laporan di SPKT Polresta Palu, MY mengaku ingin melaporkan IG sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penipuan. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga merupakan korban penipuan. Petugas tersebut juga mengaku mengenal ayah IG dan langsung menghubunginya. "Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?" tanya MY.

MY merasa kecewa dengan pelayanan pihak kepolisian. "Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, maka tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini, " keluhnya. Akibat kejadian tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Laporan polisi dibuat dan ditandatangani oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Palu terkait perkembangan kasus ini. (*).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |