Kejari Sulteng 2025: Hukum Berbuah, Negara Untung Rp4,04 Miliar

2 hours ago 1

Palu-Sulawesi Tengah-Kejari Sulteng Catat Prestasi Gemilang 2025 Eksekusi Lampaui 121%, Restorative Justice, dan Pengembalian Rp 4, 04 Miliar ke Negara, Kejaksaan Negeri Palu menunjukkan komitmen kuat lembaga penegak hukum ini dalam menjalankan tugasnya secara efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

Data capaian tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Kajari Sulteng), Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., dalam jumpa pers yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, Jumat (12/12) kemarin di kantornya.

"Angka-angka ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh jajaran Kejari Sulteng. Kami tidak hanya mengejar target kuantitas, tetapi lebih penting lagi, kami berkomitmen pada kualitas penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada pemulihan, " tegas Rohmadi didampingi oleh para kepala bidang inti.

Pada bidang penanganan perkara pidana umum (Pidum), Kejari Sulteng menunjukkan performa luar biasa:

1. Ketuntasan Eksekusi yang Tinggi: Sebanyak 384 perkara telah berhasil dieksekusi, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 317 perkara. Ini berarti realisasi mencapai 121, 13%, sebuah indikator kuat atas efektivitas proses hukum hingga tahap akhir.

2. Penerapan Restorative Justice (RJ): Sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), melebihi target 7 perkara.

Pendekatan ini mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku kepada korban, sehingga mengurangi beban sistem peradilan dan memberikan solusi yang lebih mendamaikan.

3. Pengelolaan Anggaran yang Disiplin: Seluruh capaian operasional ini didukung dengan pengelolaan keuangan yang tertib, dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 96, 16%.

Di garis depan pemberantasan korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari Sulteng mencatat prestasi signifikan yang berdampak langsung pada perekonomian negara.

· Pemulihan Keuangan Negara Rp 4, 04 Miliar: Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang ke Kas Negara yang berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi, dengan total Rp 4.039.159.113.

Jumlah yang tidak kecil ini membuktikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada vonis, tetapi benar-benar mengejar pengembalian kerugian negara.

· Penanganan Perkara yang Komprehensif: Proses hukum berjalan sistematis, dimulai dari penyelidikan 4 kasus, penyidikan 3 kasus, hingga penuntutan dan eksekusi terhadap terpidana.

Mohammad Rohmadi menekankan bahwa capaian tahun 2025 merupakan momentum untuk terus berbenah. "Kami akan pertahankan dan tingkatkan kinerja ini. Prinsip integritas, kepastian hukum, dan keadilan akan tetap menjadi kompas dalam setiap langkah Kejari Sulteng untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara, " tutupnya.

Dengan kinerja yang solid dan komitmen pada nilai-nilai BerAKHLAK (Bermartabat, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), Kejaksaan Negeri Palu siap melanjutkan peran strategisnya dalam menegakkan hukum di Sulawesi Tengah pada tahun-tahun mendatang.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |