Kejari Sulteng Buktikan Komitmen pada Penegakan Hukum Pidana Umum yang Nyata

2 hours ago 1

Palu-Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Tengah menegaskan komitmen kuatnya dalam penanganan perkara pidana umum (Pidum) melalui capaian kinerja nyata sepanjang tahun 2025. Komitmen ini tidak hanya tercermin pada angka ketuntasan yang tinggi, tetapi juga pada pendekatan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan dan efisiensi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Kajari Sulteng), Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan di bidang Pidum merupakan prioritas untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

“Komitmen kami di bidang pidana umum adalah menyelesaikan proses hukum secara tuntas, adil, dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Kami tidak sekadar mengejar jumlah, tetapi memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi dan keadilan benar-benar dirasakan, ” ujar Rohmadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12).

Dua Pilar Utama Eksekusi Tuntas dan Restorative Justice

1. Efektivitas Eksekusi yang Optimal: Kejari Sulteng berhasil mengeksekusi 384 perkara pidana umum, melampaui target yang ditetapkan sebesar 317 perkara.

Capaian realisasi sebesar 121, 13% ini menjadi bukti konkret bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi benar-benar dilaksanakan hingga tuntas. Langkah ini penting untuk memulihkan rasa keadilan dan memberikan efek jera.

2. Inovasi Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif: Sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), melampaui target 7 perkara.

Pendekatan humanis ini mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi, permintaan maaf, pemulihan hubungan, dan ganti rugi kepada korban.

“RJ adalah wujud komitmen kami untuk mengurangi penahanan berlebih, meringankan beban peradilan, dan menemukan solusi yang lebih mendamaikan bagi semua pihak, terutama untuk perkara-perkara ringan dan pertama kali, ” jelas Rohmadi.

Seluruh operasional dan komitmen penegakan hukum Pidum ini ditopang oleh prinsip akuntabilitas keuangan. Realisasi anggaran bidang Pidum mencapai 96, 16%, menunjukkan pengelolaan dana yang tertib dan tepat sasaran untuk mendukung tugas pokok.

Mohammad Rohmadi menegaskan bahwa capaian ini adalah modal dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. “Komitmen kami tidak berhenti di sini.

Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, meningkatkan kapasitas SDM, dan mengoptimalkan pendekatan Restorative Justice agar penegakan hukum di Sulteng semakin efektif, efisien, dan berkeadilan, ” pungkasnya.

Dengan komitmen yang diwujudkan dalam angka nyata dan pendekatan inovatif, Kejari Sulteng bertekad terus menjadi institusi penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat Sulawesi Tengah.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |