Kejari Tanjung Perak Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi Pelindo

3 hours ago 1

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terus berjalan secara maraton. 

Saat ini, tim penyidik Kejari Tanjung Perak tengah mematangkan konstruksi hukum guna merampungkan perkara tersebut.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan proyek periode 2023–2024 tersebut. 

Kasus ini bermula dari adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan laporan fiktif yang berdampak pada fungsi vital kolam pelabuhan sebagai urat nadi logistik nasional.

Sebagai bagian dari upaya intensif pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70.000.000.000 (Tujuh Puluh Miliar Rupiah).

Uang tersebut kini disimpan di rekening penampungan bank BUMN sebagai barang bukti utama.

Penyitaan ini adalah wujud nyata komitmen Kejari Tanjung Perak untuk memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. 

Besaran pasti kerugian negara dan nilai uang pengganti nantinya akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta melibatkan tenaga ahli untuk menghitung total kerugian negara. 

Selain saksi, penyidik telah mengamankan dokumen fisik dan elektronik hasil penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

"Kami masih dalam proses penyidikan mendalam. Kami akan segera menginformasikan kepada publik jika berkas sudah masuk Tahap 1. Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, " tegas Iswara dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pihak diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung dalam mendukung visi-misi Presiden terkait pemberantasan korupsi yang masif dan terstruktur.

"Penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum. Kami harap publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan, " pungkas Iswara.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |