TANGERANG — Ketua Fast Respon Infonesia Center (FRIC) DPW Banten Habibi meminta pemerintah Daerah untuk menyajikan data yang jelas dan mengawasi mengenai jumlah dan kondisi tenaga kerja asing (TKA) atau warga negara asing (WNA) yang bermukim dan bekerja di Suvarana Sutera dan Samanea Kabupaten Tangerang, Menurut Habibi, kejelasan data ini penting sebagai bagian dari pengawasan dan juga untuk evaluasi bersama terkait dengan berbagai macam keluhan yang berhubungan dengan pekerja asing atau warga negara asing
karena sesungguhnya pemerintah daerah menjadi struktur yang paling kuat untuk membuka semua keluhan-keluhan, seperti transparansi perusahaan asing terhadap pihak-pihak yang seharusnya boleh tahu, ” ucap Habibi.
Habibi menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menutupi keterbukaan data terkait pekerja asing, karena dapat menimbulkan potensi persepsi negatif di masyarakat mengenai pekerja asing. Oleh karena itu, penting adanya kesadaran masing-masing pihak, khususnya perusahaan untuk menyajikan data yang transparan.
“Kalau di dalam (perusahaan) itu tidak ada apa-apanya, kenapa harus ditutupi menimbulkan persepsi yang konotasinya negative. Harapan kami semua (pihak) jadi transparan menjadi penting data yang bisa kami baca dan bisa kami analisa juga menjadi penting, ” Tegas Ketua FRIC DPW Banten.
Habibi mengatakan, aktivitas orang asing di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.
Namun, masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.
"Selain itu, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing, " jelas Habibi.
Habibi menambahkan, dari pantauan kami, ada beberapa TKA yang bekerja di Proyek Samanea 2 dan di Samanea 1 Suvarna Sutera, Cukup banyak warga negara asing (WNA) dan berpesta pora dan minum minuman keras,
Oleh karena itu, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Habibi mengatakan, perlu antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini serta koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam pengawasan dan pemantauan terhadap orang dan lembaga asing di daerah.
"Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat, " kata Habibi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perlu peran pemerintah daerah karena memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya, termasuk dampak yang ditimbulkan dari aktivitas orang dan lembaga asing.
Adapun pedoman hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan TKA di Daerah, Tutupnya. (Spyn).


















































