Mantan KCP BRI Malingping Lebak Mohammad Haris Raedy Hartas Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Rp 550 Juta

2 hours ago 2

LEBAK - Mantan kepala cabang pembantu (KCP) BRI Malingping, Lebak, Banten, Mohammad Haris Raedy Hartas (MHRH), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepadanya. Keputusan ini diambil setelah MHRH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang nasabah senilai Rp 550 juta. Ironisnya, sebagian besar dana yang dikorupsi tersebut ternyata digunakan untuk memenuhi hasrat bermain judi online.

Putusan yang memberatkan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa, 23 Desember 2025. Majelis hakim dengan tegas menyatakan, “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

Selain hukuman penjara yang menyita kebebasannya, MHRH juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut luput dari kewajibannya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ” ujar majelis hakim, menegaskan konsekuensi finansial dari perbuatannya.

Tak hanya itu, MHRH juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 198 juta. Hakim menetapkan bahwa pelunasan uang pengganti ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. “Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, ” tegas majelis hakim, menunjukkan keseriusan dalam pemulihan kerugian negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, meskipun berat, ternyata lebih ringan ketimbang tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Sebelumnya, JPU menuntut MHRH dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, menunjukkan adanya pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Kasus korupsi ini bermula dari sebuah kesempatan yang disalahgunakan. Pada 27 Maret 2025, MHRH mendapatkan akses kunci brankas dari supervisor yang berhalangan mengikuti lembur. Niat buruknya muncul, dan ia memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp 200 juta yang tersimpan di dalam brankas. Namun, aksi ini tidak berhenti di situ.

Pada 7 April 2025, MHRH kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil uang senilai Rp 350 juta. Total uang nasabah sebesar Rp 550 juta tersebut kemudian ia gunakan untuk membiayai kecanduannya pada judi online, sebuah tindakan yang merusak kepercayaan dan merugikan banyak pihak.

Tindakan MHRH terungkap ketika supervisor melakukan pemeriksaan rutin terhadap uang tunai di dalam brankas. Dari pemeriksaan itulah, ditemukan selisih kas yang signifikan sebesar Rp 550 juta. Setelah aksinya terbongkar oleh pihak bank, MHRH sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab.

Namun, pelarian MHRH tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap di sebuah apartemen. Saat penangkapan dilakukan, petugas masih menemukan uang tunai sebesar Rp 350 juta yang dibawa olehnya. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Banten, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tercela MHRH mencapai Rp 550 juta.

MHRH didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan keseriusan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Perbuatan ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana penyalahgunaan wewenang dan kecanduan dapat menghancurkan karir dan kehidupan seseorang. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |