POLEMIK kawasan industri smelter di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Isu yang awalnya mencuat terkait status dan harga sewa lahan milik pemerintah daerah kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dengan durasi kontrak mencapai 50 tahun, kini berkembang jauh melampaui persoalan administratif.
Penelusuran investigatif terhadap dokumen korporasi, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta jejak beneficial owner perusahaan, mengungkap pola pergantian mitra, restrukturisasi kepemilikan, dan irisan jejaring kepentingan ekonomi besar di balik proyek kawasan industri yang menopang proyek HPAL (High Pressure Acid Leaching) bernilai miliaran dolar AS.
Sejarah Awal Proyek
Proyek kawasan industri di Luwu Timur berakar dari kesepakatan strategis antara PT Vale Indonesia Tbk dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. sejak 2023 bertajuk Sorowako Limonite Ore (Sorlim).
Untuk mendukung pembangunan fasilitas HPAL di Sorowako, Huayou kemudian membentuk PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) pada Juni 2023 di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pada tahap awal, struktur kepemilikan IHIP terdiri atas Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited (70%) dan PT Rimau Java Investama (30%).
Dewan Direksi Huayou kemudian menyetujui investasi awal sebesar US$50 juta pada Oktober 2023 untuk memulai pembangunan kawasan industri tersebut. Proyek HPAL Sorowako sendiri diproyeksikan bernilai sekitar US$2 miliar, dengan kapasitas produksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), serta ditargetkan rampung penuh pada akhir 2027.
Lahan Pemkab, Dua MoU dalam Satu Tahun
Namun, dinamika di tingkat daerah menunjukkan cerita yang berbeda. Pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diketahui telah lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) atas lahan milik Pemkab Luwu Timur untuk pengembangan kawasan industri. MoU tersebut kemudian diakhiri pada 15 September 2025.
Yang menjadi sorotan, hanya sembilan hari kemudian, tepatnya pada 24 September 2025, Pemkab Luwu Timur kembali menandatangani MoU atas lahan yang sama dengan PT IHIP, dalam sebuah pertemuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rentang waktu yang sangat singkat antara pengakhiran MoU pertama dan penandatanganan MoU baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi, uji kelayakan, dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan mitra pengelola aset publik strategis.
Pergantian Pengendali IHIP Lima Hari Sebelum MoU
Penelusuran lebih lanjut terhadap data Ditjen AHU mengungkap fakta krusial lainnya. Terhitung sejak 19 September 2025, atau lima hari sebelum MoU dengan Pemkab Luwu Timur ditandatangani, pengendali PT IHIP telah berubah.
Kepemilikan mayoritas yang sebelumnya berada di tangan Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited, beralih kepada PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU).
PT MINU bukanlah entitas yang sudah lama. Perusahaan ini dibentuk oleh dua anak perusahaan, yakni PT Malili Bumi Indonesia (MBI) dan PT Malili Tambang Raya (MTR). Kedua perusahaan tersebut tercatat baru didirikan pada 1 Agustus 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum mengambil alih kendali PT IHIP.
Dengan demikian, MoU antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP ditandatangani saat entitas mitra strategisnya telah berubah secara fundamental, dari perusahaan dengan pengendali asing yang mapan menjadi perusahaan yang dikendalikan korporasi lokal berusia sangat muda.
Jejak Beneficial Owner
Investigasi kemudian menelusuri beneficial owner dari entitas-entitas kunci tersebut. Dokumen kepemilikan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) mencantumkan nama Suyuti Rauf sebagai beneficial owner.
Berdasarkan data terbuka dan jejak digital, nama tersebut tercatat memiliki keterkaitan aktivitas profesional dengan Tiran Group, grup perusahaan milik Andi Amran Sulaiman.
Sementara itu, penelusuran terhadap beneficial owner entitas pengendali PT MINU menunjukkan irisan yang berbeda.
Beneficial owner PT Malili Bumi Indonesia (MBI) tercatat atas nama GT Denny Ramdhani dan Taufik Hidayat Kesatria. Sedangkan beneficial owner PT Malili Tambang Raya (MTR) adalah Junaidi, S.H., LLM dan Welly Susanto.
Nama-nama tersebut dalam berbagai pemberitaan sebelumnya kerap dikaitkan dengan ekosistem bisnis PT Dana Brata Luhur Tbk (DBL), grup usaha yang diketahui dimiliki oleh Syamsuddin Andi Arsyad, atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Sementara relasi bisnis antara Haji Isam dan Andi Amran Sulaiman sendiri telah lama menjadi pengetahuan publik.
Pola yang Tak Berdiri Sendiri
Jika disusun secara kronologis, rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang sulit diabaikan:
- Lahan Pemkab Luwu Timur diikat MoU dengan PT KAI (Juni 2025)
- MoU PT KAI diakhiri (15 September 2025)
- Pengendali PT IHIP berubah ke PT MINU (19 September 2025)
- Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU baru dengan PT IHIP (24 September 2025)
Seluruh rangkaian tersebut terjadi dalam waktu kurang dari tiga bulan, bahkan pada fase krusial hanya berselang hitungan hari.
Pertanyaan Publik yang Tersisa
Tanpa menarik kesimpulan prematur, fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius bagi publik:
- Apakah Pemkab telah mengetahui dan memahami perubahan pengendali PT IHIP saat MoU ditandatangani?
- Apakah ada proses evaluasi terbuka atas pengakhiran MoU dengan PT KAI sebelum MoU dengan PT IHIP?
- Sejauh mana kepentingan daerah dijamin dalam pengelolaan aset publik strategis ini?
Di luar dari pertanyaan-pertanyaan di atas, perubahan yang sangat dinamis terhadap investor proyek ini pada akhirnya tentu berimplikasi dan menyisakan residu masalah, baik terhadap PT Vale Indonesia maupun Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. Yang notabene adalah perusahaan global profesional dengan target bisnis yang jelas dan rigid.
Di tengah narasi besar hilirisasi, transisi energi, dan proyek strategis nasional, kasus Luwu Timur menunjukkan bahwa tata kelola aset daerah dan transparansi pengambilan keputusan publik tetap menjadi titik rawan. Lahan mungkin tetap berada di Luwu Timur. Namun, kendali dan arah kebijakan, serta aneka dampak di masa depan—itulah yang kini dipertanyakan. (Tim Investigasi)











































