Minimnya Anggaran Penyebab BBTNKS Kewalahan Atasi Perambahan Hutan

3 hours ago 1

KERINCI, JAMBI - Viralnya perambahan hutan di kawasan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sejak sepekan terakhir di media sosial, kembali memantik perhatian publik. Foto-foto hutan gundul yang beredar luas membuat Aliansi Bumi Kerinci bergerak cepat melakukan audiensi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BBTNKS) di Kota Sungai Penuh, Senin, 15 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.

Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh pun ramai membicarakan kondisi memprihatinkan tersebut. Dari gambar-gambar yang viral, terlihat jelas area hutan di lereng Gunung Kerinci telah terbuka lebar dan tak lagi hijau seperti sedia kala.

Pihak BBTNKS tidak menampik kondisi itu. Wira, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan, mengakui bahwa sekitar 2.000 hektare hutan di kawasan TNKS telah dirambah.

“Di Gunung Kerinci, dalam kawasan TNKS, ada sekitar dua ribu hektare hutan yang sudah dirambah, ” ujarnya.

Menurut Wira, pihaknya menghadapi beragam keterbatasan dalam mengamankan kawasan konservasi seluas itu. Hanya ada 16 personel polisi hutan yang bertugas menjaga wilayah TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh. Sementara itu, luas TNKS mencakup 16 kabupaten/kota di empat provinsi.

Tidak hanya kekurangan personel, anggaran pengamanan TNKS juga jauh dari cukup. Pada tahun 2021 silam, BBTNKS telah menegaskan bahwa mereka membutuhkan dana besar untuk menjaga hutan kawasan TNKS. Namun realitanya, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 40 miliar, padahal kebutuhan ideal mencapai Rp 180 miliar.

“Personel sedikit, wilayahnya luas, dan anggaran hanya 40 miliar untuk 16 kabupaten di empat provinsi. Jelas ini sangat sulit, ” imbuh Wira.
Ia menambahkan, satu kali patroli saja dapat menghabiskan dana lebih dari Rp 20 juta.

Keterbatasan dana, minimnya personel, dan luasnya area yang harus dijaga membuat upaya pengamanan TNKS bak berjuang di tengah ketimpangan besar. Situasi ini memperlihatkan bahwa penyelamatan hutan Kerinci bukan hanya soal aturan dan larangan, tetapi juga dukungan sumber daya yang memadai.(son)

Artikel ini sudah terbit di INDONESIASATU.CO.ID 16 Maret 2021

Read Entire Article
Karya | Politics | | |