Pansus VII DPRD Bahas Raperda Perubahan dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045 Diusulkan menjadi Perda

3 hours ago 5

PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan agar Pimpinan Rapat untukMenerima laporan Pansus VII agar Raperda

perubahan keEnam atas Perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2025-2045; diusulkan agar 2 buah Raperda tersebut untuk 'Ditetapkan' menjadi Perda.

Demikian dikatakan Ai Nanan Handayani dari fraksi PDI Perjuangan dalam pidatonya saat menyampaikan Laporan Pansus VII pada acara
Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Derah Inisiatif Pemerintah menjadi Peraturan Daerah, bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum'at (19/12/2025).

Disampaikannya bahwa, terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi pada Rancangan Peraturan Daerah ini.

Dalam sistem hukum nasional, Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub pada pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini mengandung arti, bahwa asas-asas dan materi muatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
diatasnya. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistimatis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

Selanjutnya sebagaimana ketentuan pada pasal 95 dan 96 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah, bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri yang telah disetujui bersama harus menempuh tahapan evaluasi
oleh Gubernur sebelum kemudian mendapatkan Nomor Register dan Diundangkan  "katanya".

Tambah Ai Nanan, dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan agar Pimpinan Rapat untuk:
Menerima laporan Pansus VII agar Raperda
perubahan keenam atas Perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2025-2045; mengusulkan agar 2 buah Raperda tersebut untuk 'Ditetapkan' menjadi Perda   "ujarnya". (Anton AS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |