Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap terima pemindahan tiga orang narapidana dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo pada Kamis (18/12).
Pemindahan narapidana ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS ) Jawa Tengah sebagai bagian dari pembinaan lanjutan serta upaya penataan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Sub. Sie Registrasi dan Bimkemas Lapas Cilacap, Ludi oktadhika menerangkan bahwa Pemindahan dilakukan dari LPKA Kelas I Kutoarjo ke Lapas Kelas IIB Cilacap dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
"Pelaksanaan pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan pembinaan narapidana" ujar Ludi.
"Tak hanya itu, pemindahan dilakukan juga karena narapidana harus menjalani pembinaan lanjutan karena Narapidana sudah masuk kategori dewasa dan memiliki status hukum pelanggaran hukum di wilayah Cilacap, " ungkap Ludi.
Proses penerimaan dimulai pukul 09.00 WIB, saat petugas LPKA Kutoarjo tiba di Lapas Kelas IIB Cilacap dengan membawa tiga narapidana. Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi, barang bawaan, serta pemeriksaan fisik oleh petugas registrasi, klinik, dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan selesai pada pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Cilacap berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan dan pembinaan terbaik bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. *** (AJ)









































