KERINCI, JAMBI - Agus Kurnia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Eli Jumini, resmi didakwa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (13/11/2025) lalu.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Kerinci dan ramai diperbincangkan di media sosial, setelah peristiwa pembunuhan terjadi di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana dilanjutkan dengan tiga agenda lanjutan, yakni pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan keterangan saksi ahli.
Agus hadir di ruang sidang mengenakan pakaian serba hitam dan kopiah, didampingi kuasa hukum dan keluarga. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aries Kata Ginting, bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.
Persidangan mendapat pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Sepanjang proses pemeriksaan, JPU dan majelis hakim menggali secara rinci kronologi dugaan pembunuhan, mengonfirmasi keterangan saksi, terdakwa, serta ahli.
JPU juga menegaskan bahwa pembuktian turut mengacu pada rekonstruksi kasus yang digelar penyidik pada 25 Juli 2025, yang menampilkan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.
“Dari rangkaian adegan rekonstruksi, terlihat jelas adanya unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut, ” ujar JPU M. Haris.
Atas seluruh rangkaian perbuatan yang dianggap memenuhi unsur pidana, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP, yang seluruhnya mengarah pada ancaman hukuman penjara seumur hidup.(son)









































