Mataram, NTB — Penyelesaian sengketa terkait operasional Cinta Cottage di Gili Trawangan kembali memasuki babak baru. Laporan dugaan tindak pidana memasuki lahan tertutup tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP, yang diajukan Direktur PT Sincere Wonderfull Future, Andi Hainury, terhadap tiga orang berinisial V, HR, dan KS, kini resmi masuk tahap penyelidikan di Polda NTB.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda NTB, I Wayan Suhendra, S.I.K., membenarkan bahwa laporan tersebut tengah ditangani penyidik.
“Kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta pihak pelapor maupun terlapor. Ini masih dalam penyelidikan, ” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan memanggil lebih banyak pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara. Namun yang diproses hanya unsur tindak pidana, sementara aspek perdata—yang turut disebut dalam sengketa ini—akan dijadikan refrensi yang nantinya akan ditanyakan kepada Ahli.
“Kita hanya melakukan proses hukum terhadap laporan tindak pidana. Soal perdata hanya menjadi referensi dalam penyelesaian laporan, nanti ada ahli juga yang akan kita minta pendapatnya, ” jelasnya.
Pelapor, Andi Hainury, mengaku peristiwa yang ia laporkan berkaitan dengan tindakan penyegelan Cinta Cottage, pemasangan plang larangan operasional, serta dugaan intimidasi terhadap karyawan.

“Saya sebagai penanggung jawab Cinta Cottage tentu harus mengantisipasi peristiwa tersebut karena bukan saja mengganggu mental pekerja tetapi juga iklim pariwisata di Gili, ” ujarnya.
Andi menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih persoalan transaksi jual beli antara dirinya dan pihak terlapor telah diselesaikan dalam putusan Pengadilan Nomor 161, yang ia sebut menolak gugatan pihak terlapor.
“Sudah jelas pada putusan itu gugatan pihak terlapor ditolak. Lalu kenapa harus melakukan upaya pelarangan?” ujarnya mempertanyakan.
Sebaliknya, kuasa hukum terlapor, Baharuddin, S.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia mengacu pada Putusan PN Mataram Nomor 104, yang menurutnya membatalkan transaksi jual beli antara pihak terlapor dan perusahaan.
“Dalam putusan 104 yang dikeluarkan pengadilan, perjanjian jual beli dibatalkan. Artinya bangunan Cinta Cottage itu milik pihak terlapor, ” tegasnya.
Baharuddin mengatakan kliennya hanya berupaya mengamankan bangunan tersebut agar tidak beroperasi sementara, sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami hanya ingin mengamankan bangunan tersebut agar untuk sementara tidak dulu beroperasi sampai ada kesepakatan kedua belah pihak, ” ujarnya.
Terkait laporan yang diajukan Andi, pihaknya menyatakan siap menghormati proses hukum. Namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan balik Direktur PT atas dugaan perusakan atau pencabutan plang yang dipasang di bangunan Cinta Cottage.
Dengan dua versi berbeda yang kini sama-sama masuk ke ranah pidana, penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih mendalami unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang diajukan. Proses penyelidikan diperkirakan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi tambahan.
Sementara itu, sengketa terkait status bangunan Cinta Cottage diprediksi masih akan memanjang, mengingat kedua pihak sama-sama mendasarkan klaim mereka pada putusan pengadilan yang berbeda.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan operasional usaha pariwisata di kawasan Gili Trawangan yang terus berkembang.(Adb)










































