Perhutani Banyuwangi Barat Jelaskan Perannya pada Kelurahan Kalipuro

2 hours ago 1

Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengikuti rapat mediasi yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kalipuro yang dihadiri juga perwakilan dari sub kontraktor Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Wangkal di Kalipuro antara lain PT Indokomas Buana Persada, PT KJP, PT MRK dan perwakilan penambang galian c di Desa Kalipuro, mediasi dilakukan di ruang kerja Kepala Desa (Kades) Kalipuro Jalan Surabaya Nomor 85, Kalipuro – Banyuwangi, pada Senin (15/12/2025).

Salim Syafi’i selaku Lurah Kalipuro dalam pembukaan mediasi mengatakan bahwa mediasi ini karena ada pengaduan dari warga Kalipuro terkait masalah jalan yang ada didepan kantor (Kelurahan Kalipuro), mobilitas sangat tinggi sementara tonase melewati kelas jalan.

“Bukan berarti saya tidak boleh melewati jalan (Perhutani, PLTS dan penambang) tapi mari kita selesaikan permasalahan ini yang sekiranya sedikit ada masalah ini, jadi mobilitas tinggi jadinya ramai ada penambang dan tonase juga mungkin bukan kelasnya sehingga jalan rusak, ” ujar Lurah Kalipuro.

“Saya pernah dinas di Lingkungan Hidup bidang pengawasan terkait masalah perijinan salah satunya, jadi bilamana ada suatu kegiatan usaha dimanapun itu Pemerintah tidak melarang ada seseorang atau lembaga berusaha justru itu akan di support karena untuk merekrut tenaga kerja untuk menumbuhkan perekonomian, ” tuturnya.

“Namun disatu sisi harus diperhatikan terkait dampak yang timbul, sehingga kalau bicara lingkungan disitu ada manusia, hewan, tumbuh tumbuhan dilaut dan udara. Kalau bisa dampak yang ditimbulkan itu harus diminimalisir, untuk itu saya mohon masukan ataupun tanggapan bapak-bapak yang hadir disini, ” terangnya.

Asisten Perhutani (Asper) Ketapang, Heru menerangkan bahwa Kalipuro ini berkembang masyarakatnya secara sosial ekonomi, segala sesuatu yang menyangkut pembangunan pasti akan berdampak baik positif maupun negative.

“Kalau terkait jalan kalau kita tarik sejarahnya adalah tanah DK, jadi Perhutani yang mengadakan jalan ini, karena Perhutani milik Negara maka jalan ini bisa digunakan oleh siapapun, ” ungkap Heru.

Sementara itu Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui KSS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi menjelaskan bahwa dalam hal lahan ada 2 dasar hukum, yaitu Tanah Negara berupa hutan yang tunduk pada UU No.41 tahun 1999 yang output nya adalah penunjukan dan penetapan kawasan hutan, dan tanah asset perusahaan yang tunduk pada UU No.5 tahun 1960 yang output nya adalah Sertipikat.

“Untuk jalan yang berada didepan kantor Kelurahan Kalipuro mulai dari pertigaan desa sampai dengan wangkal (petak 72/79) adalah murni asset Perhutani yang disebut tanah DK (Djawatan Kehutanan) sesuai dengan PDE 5 dan itu bisa dicek di BPN Banyuwangi, ” kata Eko.

“Tugas Perhutani sesuai dengan PP No.72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara pada pasal 3 ayat (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, ” terangnya.

“Jadi Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara merupakan representasi dari Negara, dan pada jalan DK tersebut Perhutani telah membayar pajak kepada Negara jadi kurang tepat kalau harus ada kontribusi untuk perbaikan jalan karena Perhutani dalam kegiatan angkutan kayu melewati jalan sendiri, ” ungkapnya

“Yang jelas Perhutani telah berkontribusi tidak hanya secara ekologi atau lingkungan semata tapi juga untuk masyarakat terutama disekitar hutan juga telah memberikan lapangan pekerjaan baik itu mulai dari kegiatan tanaman, sadapan sampai dengan tebangan, ” pungkasnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |