Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.
Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.
“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama, ” jelas Iptu Sulpakar.
Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.
“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum, ” tegas Kasi Humas.









































