Polres Jembrana Ungkap Kasus Budidaya Ganja, Pelaku Beli Biji dari Situs Luar Negeri

1 day ago 2

Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan metode penanaman mandiri. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Rabu, 10 Desember 2025 di Mapolres Jembrana.

Tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Jembrana, diamankan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan budidaya tanaman ganja.

Penindakan berawal saat tersangka mengambil paket di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas yang melakukan pemantauan mendapati sebuah amplop kiriman dari luar negeri yang berisi 52 biji ganja kering. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui salah satu situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4, 4 juta dan mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik budidaya ganja, di antaranya:

4 batang tanaman ganja dalam pot berbagai ukuran

Biji, batang, dan daun ganja kering total 35, 73 gram netto

Lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting, dan alat pendukung pertumbuhan tanaman lainnya

Grinder, kertas rokok, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka

Kapolres Jembrana dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus membeli biji ganja dari luar negeri untuk kemudian ditanam di rumah menunjukkan pola baru penyalahgunaan narkotika di wilayah Jembrana. Pihaknya menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bahaya meningkatnya akses narkotika melalui platform digital.

“Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkan sendiri tanaman tersebut di rumahnya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus kita waspadai bersama, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjauhi narkoba, dan tidak mudah tergiur tawaran pembelian melalui situs internet. Masyarakat juga dianjurkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |