POLRES TASIKMALAYA KOTA - Polres Tasikmalaya Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap tiga kasus berbeda terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya.
1. Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Sejak Tahun 2022
Kasus pertama berdasarkan LP/B/513/XI/2025, di mana pelaku yang merupakan ayah kandung korban diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang sejak korban duduk di kelas 4 SD pada tahun 2022, hingga terakhir pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta memberikan handphone untuk melancarkan aksinya. Polisi mengamankan barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, serta barang-barang yang digunakan pelaku untuk mempengaruhi korban.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
2. Tante Kandung Setubuhi Keponakan Sejak Tahun 2019
Kasus kedua berdasarkan LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025.
Korban adalah DA (17), seorang pelajar. Sementara pelaku adalah NH (51), buruh harian lepas yang merupakan tante kandung korban.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019 hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jl. Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari.
Pelaku membujuk korban dengan imbalan uang antara Rp20.000 sampai Rp50.000 agar korban menuruti keinginannya.
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan penyidik.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
3. Kasus Persetubuhan dan Penyekapan di Hotel Tasik LCC
Kasus ketiga tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dugaan penyekapan di sebuah hotel.
Kejadian berlangsung pada 24–26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain, namun justru dibawa ke Hotel Tasik LCC. Di kamar hotel telah menunggu rekan pelaku lainnya.
Korban dipaksa meminum minuman keras dan disetubuhi secara bergiliran. Keesokan harinya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar, hingga akhirnya penyekapan terulang kembali pada hari berikutnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sat Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak cepat menuju lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan pelaku:
1. DPS
2. D
3. Dua orang anak di bawah umur lainnya
Barang bukti berupa pakaian serta lima botol bekas minuman keras turut diamankan.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk apapun dari kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami, ” tegas Kapolres.









































