Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 31 tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut terdiri dari 2 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), 8 kasus penggelapan, 4 kasus pencabulan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus percobaan pembunuhan, 1 kasus penyalahgunaan migas, dan 1 kasus penganiayaan berat. "Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 2 tersangka kasus curanmor, 3 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus kepemilikan sajam, 9 tersangka kasus penggelapan, 7 tersangka kasus pencabulan, dan masing-masing 1 tersangka kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyalahgunaan migas, hingga penganiayaan berat, " ujarnya, Jumat (28/10/2025). Ia mengatakan, berbagai barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut. Hingga kini, para tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 tersangka yang diamankan. Adapun Pasal yang diterapkan dalam pengungkapan 23 Kasus tersebut antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dan lainnya, " katanya. Adapun kasus yang menonjol diantaranya pembunuhan yang dilakukan para tersangka di Kabupaten Ciamis, kemudian jenazah korbannya dibuang di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka pun mengambil perhiasan emas berupa dua buah cincin dan handphone milik korban. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon. Pihaknya berhasil mengamankan mobil tangki yang membawa solar bersubsidi tersebut di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut hendak dikirimkan ke Pelabuhan Cirebon untuk dijual dengan harga nonsubsidi. "Kami mengimbau seluruh masyarakat, tolong tidak ada yang main-main dengan distribusi solar bersubsidi, karena ini diberikan pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang melihat atau yang mengetahui dugaan tindak kriminal apapun silakan melaporkan kepada kami melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497, dan nomor layanan CLBK 081383990086, " pungkasnya.
Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 31 Tersangka
2 months ago
14
- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 31 Tersangka
Related
Bupati Asahan Resmikan Studio Podcast “Asahan Bicara”
1 week ago
17
Bupati Asahan Resmikan Studio Podcast “Asahan Bicara”
1 week ago
15
Trending
Popular
Bhabinkamtibmas Desa Cimari Perkuat Silaturahmi dan Edukasi ...
3 months ago
298
Pulau Umbele Ditargetkan Jadi Pusat Ekonomi Baru, Pemkab Mor...
3 months ago
179
Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Pajak Kendaraan, Tupoksi,...
3 months ago
174
Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Finishing Pekerjaan Pereha...
3 months ago
161
Karutan Surakarta Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Abhipraya Ag...
3 months ago
156
AHY Ungkap Rahasia Kertajati, Integrasi Wilayah Jadi Kunci S...
3 months ago
77
AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
3 months ago
66
Diduga Aniaya Wartawan Oknum Kades Wirasinga Jadi Sorotan
3 months ago
64
Shimadzu Asia Pacific Rayakan Hari Jadi Ke-150 - Satu Seteng...
3 months ago
63
Satgas Yonif 700/WYC Borong Hasil Tani Warga Nipuralome, Buk...
3 months ago
63






































