Mataram, NTB — Komitmen Polsek Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali diwujudkan melalui pendekatan restorative justice. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat, Aipda Adhar, Polsek Mataram berhasil memfasilitasi mediasi dua warga yang terlibat kesalahpahaman, Rabu (17/12/2025) malam.
Mediasi berlangsung di kediaman Kepala Lingkungan Belatung, Kelurahan Pagutan Barat, dengan mempertemukan S (Pihak I) dan GE (Pihak II). Perselisihan bermula sekitar pukul 21.00 WITA di Gang Tunjung, saat Pihak I merasa tersinggung atas perkataan yang dinilai tidak pantas dan diduga berasal dari Pihak II, sehingga memicu cekcok di antara keduanya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH, membenarkan kejadian tersebut sekaligus mengapresiasi respons cepat personelnya di lapangan.
“Setelah menerima laporan adanya perselisihan warga, Bhabinkamtibmas kami langsung turun ke lokasi dan menginisiasi mediasi agar permasalahan tidak berkembang, ” ujarnya.
Menurut AKP Mulyadi, penyelesaian secara kekeluargaan dipilih untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai. Mereka saling memaafkan, mengakui kekhilafan masing-masing, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, ” jelasnya.
Sebagai hasil mediasi, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian, yang menyatakan persoalan telah selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polri dalam mengedepankan problem solving dan pelayanan humanis kepada masyarakat, khususnya untuk perkara ringan, ” tegas Kapolsek.
Polsek Mataram berharap penyelesaian ini menjadi contoh positif bagi warga lainnya agar mengedepankan musyawarah, menahan emosi, dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan harmonis.(Adb)









































