CIREBON – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pabuaran Polresta Cirebon intensif melaksanakan razia knalpot bising atau brong. Kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan akibat suara knalpot tidak sesuai standar. Razia digelar pada Sabtu siang (06/12/2025).
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH., memerintahkan personelnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, petugas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus melakukan tindakan represif berupa pencopotan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) sebagaimana perintah Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH. Pelaksanaan razia juga didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Selain mengganggu kenyamanan, suara knalpot bising juga berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta berdampak pada kesehatan, seperti gangguan pendengaran, tidur, hingga peningkatan stres. Oleh karena itu, langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH., mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot sesuai standar pabrikan. Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dapat terwujud.
“Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta tindakan tegas yang dilakukan, kebisingan akibat penggunaan knalpot brong dapat ditekan secara signifikan demi kenyamanan dan kesehatan warga di wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, ” ujar Kapolsek.
















































