Polsek Pujananting Tunjukkan Ketegasan, Kasus Penganiayaan Ballo Tuntas

1 month ago 39

BARRU – Jajaran Polsek Pujananting bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang dipicu minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) di wilayah hukumnya. Seorang petani berinisial A alias S (45) diamankan setelah diduga menganiaya rekannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Pujananting Iptu Sahabuddin menjelaskan, pengamanan tersangka dilakukan atas perintah langsung Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., setelah menerima laporan kejadian penganiayaan.

“Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung melakukan langkah cepat dengan menjemput dan mengamankan pelaku, ” ujar Iptu Sahabuddin.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Korban bernama Sapri alias Sape (40) mengalami luka di jari kelingking dan dua luka di bagian belakang kepala akibat sabetan senjata tajam.

Penanganan Polsek Pujananting
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polsek Pujananting, kejadian bermula saat tersangka mengonsumsi ballo di rumah seorang warga sejak siang hari. 

Saat korban datang dan mempertanyakan keberadaan parang yang dibawa tersangka, terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka mengayunkan parang ke arah korban hingga menyebabkan luka serius. Usai kejadian, Polsek Pujananting segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 23.00 Wita pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan langsung diamankan di Polsek Pujananting untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pujananting menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Barru.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |