Praktik Ilegal di PT Basic Internasional Sumatera KEK Sei Mangkei, Putuskan Kontrak Pekerja Lokal Sepihak

7 hours ago 7

SIMALUNGUN - Praktik pemutusan kontak kerja secara sepihak bertujuan untuk menghilangkan hak-hak normatif pekerjanya, belakangan ini dilakukan manajemen PT Basic Internasional Sumatera.

Informasi diperoleh dari sejumlah nara sumber terkait regulasi sesat merugikan pekerja PT Basic Internasional Sumatera di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12/2025), sekira pukul 17.00 WIB.

"Perusahaan ini menjadikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai modus untuk menekan dan menghilangkan hak-hak pekerja lokal, " ungkap Indra Siahaan melalui pesan percakapan selularnya.

Selain itu, menurut aktivitas sosial kontrol ini, penerapan upah pekerja ditentukan pihak manajemen PT Basic Internasional Sumatra ini tidak sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah dan nilainya di bawah standar Upah Minimum Regional.

"Ditentukan 1 Shift yaitu 12 jam kerja dengan  upah Rp 120.000, -/ Hari Kerja dengan tambahan uang makan Rp 30.000, -/ Hari, " ungkap Indra.

Sedangkan, modus yang digunakan untuk menekan pekerja, bahkan terindikasi ada diskriminasi melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sistem kontrak terhadap pekerja lokal. Selain itu, perusahaan ini disebutkan telah mengabaikan kesehatan pekerja.

"Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, kontrak PKWT yang seharusnya masih berlaku dihentikan secara mendadak, tanpa surat resmi, tanpa perundingan, dan tanpa pembayaran hak sisa kontrak, " tandas Indra

Sementara, MR. Jack salah satu Pemangku Jabatan Utama PT Basic Internasional Sumatera dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya berdalih praktik ilegal tersebut dilakukan dengan alasan perusahaan masih tahap proyek pembangunan.

"This is because it's a project under construction, and some projects have construction periods. Once completed, so many workers won't be needed anymore. It's like building a house; once the house is finished, the construction workers' contracts expire, " phone chat message MR Jack.
 
"Hal ini karena proyek tersebut masih dalam tahap pembangunan, dan beberapa proyek memiliki periode konstruksi. Setelah selesai, begitu banyak pekerja tidak akan dibutuhkan lagi. Ini seperti membangun rumah; begitu rumah selesai, kontrak para pekerja konstruksi berakhir, " sebutnya dalam pesan percakapan selularnya.

Selanjutnya, MR. Jack menyebutkan, bahwa informasi ini tidak benar dan awak media ini menyampaikan, informasi terkait permasalahan tenaga kerja di PT Basic Internasional Sumatera diperoleh dari nara sumber yang kompeten dan valid.

"Setidaknya dalam hal ini, Anda merilis berita tanpa berkonsultasi dengan saya, dan saya yakin informasi Anda tidak lengkap. At least in this matter, you released the news without consulting me, and I believe your information is incomplete, " tulisnya dalam pesan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |