PT Basic Internasional Sumatera Tanpa Izin Pekerjakan TKA di KEK Sei Mangkei

3 hours ago 1

SIMALUNGUN - Kedatangan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker; red) bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun melaksanakan kunjungan kerja di KEK Sei Mangkei dan melakukan pemeriksaan mendadak  

Salah satu perusahaan yang dikunjungi PT Basic Internasional Sumatera milik investor asal negara China membangun pabrik di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12/2025), sekira pukul 14.30 WIB.

"Selain berkunjung, sejumlah pejabat melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak; red) terhadap operasional perusahaan dan mendapati 94 orang pekerja ilegal asal China  di PT Basic Internasional Sumatera, " kata aktivis kontrol sosial Oki Bagariang.

Menurut, Oki Bagariang dalam keterangannya mengatakan, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker; red) disebutkan telah melakukan tindakan tegas terkait keberadaan sejumlah 94 orang pekerja asing.

"Datang secara ilegal dan pekerja berstatus warga negara asing di proyek PT Basic Internasional Sumatera jadi buruh bangunan dan informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat, menuai sorotan publik, " ujar Oki.

Aneh ! pihak aparat setempat melakukan pembiaran ketika pekerja asing dengan ciri-cirinya berkulit kuning langsat dan bermata sipit itu tanpa beban apapun, terlihat berkeliaran di Perdagangan, Kecamatan Bandar.

"Saat ini pekerja berstatus Warga Negara Asing memiliki visa wisatawan tersebut kembali beraktivitas di Instalasi proyek milik PT. Basic, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, " terang Oki.
 
Menurut, Indra Siahaan seorang tokoh pemuda setempat menerangkan, saat datangnya pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sidak di PT Basic Internasional Sumatera dan melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja.

"Dilakukan speksi. karena investor perusahaan dari China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA; red), " ujar Indra Siahaan.

Salah satu dokumen ketenagakerjaan yang harus dimiliki pihak investor, lanjut Indra Siahaan menjelaskan, RPTKA dikarenakan PT Basic Internasional Sumatera mempekerjakan 94 orang warga asing di proyek pembangunan pabriknya.

"Seluruh pekerja 94 orang dideportasi saat itu, " jelas Indra.

Namun, menurutnya saat ini PT Basic masih memperkerjakan sejumlah tenaga asing di proyeknya tersebut. Informasi beredar, PT Basic diperkirakan masih memperkerjakan tenaga kerja asing sebanyak 300 orang di lokasi proyek, termasuk di lokasi WWTP-3.

"Sebanyak 300 TKA Bekerja di Basic saat ini dan saya menduga mereka tidak memiliki izin resmi. Informasi ini harus diperhatikan oleh Disnaker Kabupaten Simalungun, " ungkap Indra.

Terpisah, pihak Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Riando Purba belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkiat informasi banyaknya TKA di KEK Sei Mangkei saat ini.

Sementara, salah satu pejabat PT Basic Internasional Sumatera dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan tanggapan terkait TKA tanpa izin resmi di proyek pembangunan pabriknya di KEK Sei Mangkei.

"This is a piece of news cobbled together haphazardly. Ini adalah berita yang disusun secara asal-asalan, " sebutnya dalam pesan percakapan selularnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |