Rapat Pakem 2025: Kejari Barru Fokus Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

6 days ago 3

BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (11/09/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsu Rezky, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memantau perkembangan berbagai aliran kepercayaan dan paham keagamaan di Kabupaten Barru. Dengan memantau secara rutin, diharapkan dapat tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta mencegah potensi konflik.

Dalam keterangannya, Syamsu Rezky menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga ketenteraman masyarakat. "Informasi yang disampaikan para peserta rapat akan kami tindak lanjuti, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pendekatan-pendekatan keagamaan kepada masyarakat sangat diperlukan, " ujarnya.

Kajari Barru menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melarang suatu organisasi atau aliran jika belum ada ketetapan resmi dari negara. "Kita berharap organisasi-organisasi Islam yang belum dilarang di negara kita dapat dilakukan pendekatan secara persuasif, terutama kepada masyarakat yang terpapar paham-paham mereka, " jelasnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi dan penjelasan akan diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun, jika ada organisasi atau paham yang secara resmi dilarang di Indonesia, penindakan hukum akan dilakukan secepatnya.

Di akhir rapat, Syamsu Rezky mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Barru untuk berperan aktif. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu keamanan dan kerukunan antarumat beragama. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif demi menjaga stabilitas dan kerukunan di Barru.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |