Sasar Lansia Usai dari Bank, Kurir di Barru Diringkus Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara 

1 month ago 17

BARRU - Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MF alias F (24) yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. 

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir ini diringkus setelah menyasar seorang pensiunan ASN di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu. Sulfakar dalam keterangan resminya mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan tepat di depan kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/12/2025). Korban, St. Saenab (67), baru saja menyelesaikan urusannya di Bank BRI dan tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Tanpa disadari, pelaku telah membuntuti korban sejak meninggalkan area perbankan.
Saat situasi dirasa aman di Jalan Melati, pelaku memacu kendaraannya dan dengan cepat menyambar dompet korban yang tersimpan di dasbor motor.

"Pelaku mengakui bahwa modus operandinya adalah memantau calon korban di sekitar kantor perbankan. Sasarannya spesifik, yakni ibu-ibu dan lansia yang dianggap lemah dan kurang waspada, " ungkap Iptu. Sulpakar, Jumat (26/12/2025).

Berbekal laporan korban, Tim Gabungan Reskrim dan Intel melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kurang dari seminggu, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  - 1 unit Handphone Oppo A9

  - 1 buah dompet kain

  - 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax (kendaraan yang digunakan beraksi)

  - Helm, jaket, dan tas ransel milik pelaku.

Atas perbuatannya, MF kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, " tegas Sulpakar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan dan lansia, agar lebih waspada saat membawa barang berharga di dasbor motor, terutama setelah melakukan transaksi di bank.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |