Teguk Ballo Berujung Parang: Petani di Barru Aniaya Rekannya, Kepala Korban Terluka

1 month ago 31

BARRU – Minum minuman tradisional jenis tuak (ballo) berujung petaka. Seorang petani di Kabupaten Barru berinisial A alias S (45) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap rekannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Akibat kejadian itu, korban bernama Sapri alias Sape (40) mengalami sejumlah luka, termasuk di bagian kepala.

Kapolres Barru melalui keterangan resminya menyampaikan, kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kronologi Kejadian Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita, saat tersangka mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk meminum ballo. Tersangka mengonsumsi minuman keras tradisional tersebut hingga sekitar pukul 14.40 Wita.

Sekitar pukul 14.50 Wita, korban datang ke lokasi. Tersangka lalu memanggil korban untuk ikut minum ballo di atas rumah. Saat hendak mengajak korban naik, korban melihat sebila parang terselip di belakang celana tersangka dan mempertanyakan alasannya.

Tersangka berdalih baru pulang dari sawah. Namun korban meminta agar parang tersebut diserahkan. Permintaan itu ditolak, hingga terjadi tarik-menarik parang yang menyebabkan tangan kanan korban tersayat.
Meski sempat diminta pulang, korban tetap berada di lokasi. Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, tersangka kemudian mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah belakang kepala korban. Usai kejadian, tersangka membuang parang ke jalan, sementara korban meninggalkan lokasi.

Menyerahkan Diri Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang tengah melakukan pencarian.

Tersangka kemudian diamankan di Polsek Pujananting, sebelum diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru pada Rabu, 24 Desember 2025. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Luka Korban Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami:
Satu luka pada jari kelingking
Dua luka pada bagian belakang kepala
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Barru.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |