LAMTENG - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengambil langkah tegas dengan menahan RAY, Direktur PT Kayla Jaya Abadi. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah. Proyek ambisius ini, yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat, ternyata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai fantastis Rp4, 56 miliar.
Status tersangka terhadap RAY ditetapkan secara resmi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang dipastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah bekerja tanpa lelah. “Tim penyidik telah bekerja intensif memeriksa 24 saksi, dua ahli, dan menyita 50 dokumen terkait. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik berpendapat telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, ” ungkapnya.
Penahanan yang mulai berlaku sejak 8 hingga 27 Desember 2025 ini, selama 20 hari ke depan, akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.RAY diduga kuat telah melakukan penyimpangan dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan pada berbagai elemen krusial proyek. Mulai dari pondasi yang seharusnya kokoh, dinding penahan, hingga lantai beton untuk sungai buatan, semuanya diduga dikorbankan demi keuntungan pribadi.
Penyimpangan ini tidak hanya membuat pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Estimasi kerugian yang timbul akibat ulah RAY mencapai Rp1.024.016.345, -. Ironisnya, proyek yang dirancang untuk memperkaya ruang terbuka hijau dan menyediakan fasilitas publik yang layak bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Asta Cita, justru tercemar oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat atas layanan berkualitas.
Kajari menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran agar keuangan negara benar-benar kembali kepada masyarakat, ” tegasnya, menunjukkan tekad kuat untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan uang rakyat dikelola dengan jujur dan transparan. (PERS)










































