Pasaman, Sumbar – Upaya tegas pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasaman. Tim Elang Timur Satuan reserse narkoba Polres Pasaman berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (13/12/2025).
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji menjelaskan, tersangka berinisial RA alias Robi ditangkap di rumah kediamannya setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, ” ujar AKP Fahrul Roji.
Selain itu, polisi turut menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening di tempat yang berbeda, serta sejumlah uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKP Fahrul Roji menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, ” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda di wilayah hukumnya.
(Berry)













































