DENPASAR – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti lembaga pemasyarakatan di Bali pada momen Idul Fitri kali ini. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Bali secara resmi menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di seluruh Pulau Dewata. Momen ini menjadi pengingat akan harapan dan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan niat baik dan perubahan.
“Ada 26 orang warga binaan Muslim yang langsung bebas, ” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, di Denpasar, Sabtu (21/03/2026). Kebahagiaan ini tentu dirasakan mendalam oleh puluhan keluarga yang menanti kepulangan orang terkasih mereka.
Dari total keseluruhan penerima remisi, sebanyak 15 orang di antaranya adalah narapidana yang merupakan warga negara asing (WNA). Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman berlaku secara universal bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Besaran potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, memberikan harapan nyata untuk segera kembali ke pelukan keluarga.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis, sebuah momen berharga yang dilaksanakan setelah para warga binaan selesai menunaikan Shalat Id. Acara berlangsung di halaman masing-masing lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, menciptakan ikatan emosional yang kuat antara petugas dan narapidana.
Kanwil Ditjenpas Bali membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jaringan ini memastikan bahwa program remisi dapat menjangkau seluruh wilayah di Bali.
Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa perhitungan besaran potongan masa pidana didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan mekanisme pemberian remisi sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku menjadi kunci utama dalam mendapatkan hak ini.
Salah satu UPT yang menonjol dalam kapasitasnya adalah Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung. Lembaga ini, yang kerap kali dihuni melebihi kapasitas, menjadi rumah bagi 1.730 narapidana dan tahanan, melebihi kapasitas seharusnya yang hanya 1.480 orang. Meskipun demikian, semangat pembinaan dan pemberian hak tetap berjalan.
Di Lapas Kerobokan sendiri, sebanyak 570 orang warga binaan menerima SK remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas, menambah daftar kebahagiaan di hari raya.
Dari 570 penerima remisi di Lapas Kerobokan, lima di antaranya adalah WNA, berasal dari Suriah, Rusia, Turki, Palestina, dan Malaysia. Kehadiran mereka di Bali menjadi bukti keragaman latar belakang yang ada di balik jeruji.
Remisi khusus Idul Fitri ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memenuhi hak narapidana, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk memupuk kembali jiwa nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan catatan Kanwil Ditjenpas Bali per 18 Maret 2026, jumlah total warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang. Dari angka tersebut, 3.623 orang berstatus narapidana dan 1.031 orang berstatus tahanan, mencerminkan gambaran umum kondisi pemasyarakatan di wilayah tersebut. (PERS)






































